Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai perlu adanya perubahan mendasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk menjauhkan lembaga peradilan itu dari kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi hingga saat ini masih kerap terjadi di MA, terbaru pada Rabu (10/5), Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masih di hari yang sama, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80.000 dollar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga : KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke Luar Negeri untuk Kepentingan Persidangan
"MA sendiri masih menjadi institusi yang belum bisa bersih dari korupsi, meskipun sudah berkali-kali terjadi kasus korupsi di lingkingan MA dan badan peradilan dibawahnya," tutur Zaenur saat dihubungi, Rabu (10/3).
Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
Zaenur menuturkan tidak ada perubahan mendasar di MA hingga saat ini. Mulai dari rekrutmen, pengawasan, pola karier, kesejahteraan, hinngga manjemen. Padahal perubahan-perubahan mendasar itu penting untuk segera dilakukan, agar kemudian MA dapat menjadi lembaga peradilan yang bersih dari Korupsi.
Selain itu, keteladanan dari para pimpinan MA juga diperlukan untuk menghindari MA dari korupsi. Peringatan yang tegas terkait kasus korupsi kepada seluruh insan MA juga menjadi hal penting dan harus dilakukan.
"Harus ada keteladanan dari para pimpinan MA dan juga ada warning yang jelas kepada seluruh insan MA. Bahwa siapa pun yang bermain-main dengan perkara, kemudian memperjual belikan perkara maka akan mendapatkan konsekuensinya," terang Zaenur.
Selain aspek-aspek di .atas, Zaenur juga menyatakan perlu adanya tanggung jawab pimpinan dalam setiap kasus korupsi yang terjadi di MA.
"Kemudian tentu pertanggung jawaban pimpinan, jadi harus ada pertanggung jawaban pimpinan. Usul saya, Siapa pun yang melakukan korupsi maka pimpinannya harus dicopot dari jabatannya," tegas Zaenur.
"Kalau misalnya hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) berarti Kepala PN-nya (dicopot), kalau ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) ya Kepala PT-nya, kala hakim agung berarti haruanya pimpinan MA. Mereka semja harus menunjukkan tanggung jawabnya," jelaanya.
Menurut Zaenur, jika aspek-aspek tersebut belum dapat diterapkan di lingkungan MA dalam waktu mendatang, maka tidak menutup kemungkinan kedepan masyarakat masih akan mungkin melihat lagi kasus korupsi di lingkungan MA. (Z-8)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved