Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
APLIKASI jejaring sosial dan platform video music TikTok membatasi waktu penggunaan untuk remaja usia di bawah 18 tahun yakni satu jam per hari.
Jika batas waktu sudah tercapai, orangtua atau wali harus memasukkan kode sandi guna mengaktifkan waktu menonton tambahan selama 30 menit. Aplikasi video milik perusahaan Tiongkok, ByteDance, ini mengeluarkan fitur pengaturan waktu untuk membantu orangtua mengawasi anak dalam menggunakan TikTok.
Head of Trust and Safety TikTok Cormac Keenan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan para pakar dan akademisi untuk mengembangkan batas penggunaan aplikasi tersebut.
"Meskipun tidak ada posisi yang didukung secara kolektif mengenai jumlah waktu layar yang 'tepat' atau bahkan dampak waktu layar secara lebih luas, kami berkonsultasi dengan peneliti akademis dan pakar dari Digital Wellness Lab di Rumah Sakit Anak Boston guna menentukan batas ini," kata Cormac dilansir Tiktok Indonesia pada Selasa (7/3).
Kepala Eksekutif Center for Countering Digital Hate, Imran Ahmed, baru-baru ini menerbitkan penelitian yang menunjukkan algoritma TikTok telah memberikan remaja konten berbahaya. Ia mengatakan konten di TikTok akan membuat remaja ketagihan dan harus segera ditangani.
Berdasarkan penelitian juga diketahui dalam beberapa menit setelah membuka akun TikTok, seorang pengguna perempuan berusia 13 tahun mengalami gangguan makan usai menonton konten tentang penyiksaan pada diri sendiri.
Baca juga: Amerika Serikat Akan Terbitkan RUU Larangan TikTok Pekan Ini
Ia pun meminta TikTok untuk tidak hanya fokus pada pembatasan waktu penggunaan tetapi jugamembersihkan konten berbahaya agar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Diketahui, pada September 2021, TikTok mengklaim telah mencapai lebih dari satu miliar pengguna aktif bulanan yang menjadikannya salah satu situs sosial media terbesar di dunia.
Namun, kedigdayaan TikTok diguncang karena dilarang di sejumlah negara. Senator Amerika Serikat berencana menerbitkan rancangan undang-undang yang berisi aturan pemerintah tentang larangan produk teknologi asing, salah satunya TikTok.
Salah satu senator, Mark Warner, yang juga Komite Intelijen Senat, mengatakan TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing asal Tiongkok yang ditinjau berdasarkan RUU tersebut. Ia mengatakan peninjuan tersebut perlu dilakukan seiring meningkatnya kekhawatiran tentang data pengguna Amerika Serikat di TikTok yang berakhir di tangan pemerintah Tiongkok.
Selain itu, Werner mengaku khawatir TikTok dapat menjadi alat propaganda berdasarkan jenis video yang dikirimkan kepada pengguna. Maka dari itu, Werner akan memperkenalkan RUU tentang pelarangan produk teknologi asing, seperti TikTok.
"Dalam hal teknologi asing yang masuk ke Amerika, kita harus memiliki pendekatan sistematis untuk melarangnya," kata Werner.
Werner mengaku berencana memperkenalkan RUU tersebut pada pekan ini dengan Senator Republik John Thune. Juru bicara Warner mengatakan akan ada pengumuman pada pekan ini.
Sebelumnya, Komite Urusan Luar Negeri DPR AS meminta Presiden Joe Biden melarang TikTok, yang juga akan menjadi pembatasan pada aplikasi media sosial lainnya.
Gedung Putih pada pekan lalu memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk memastikan TikTok tidak ada di perangkat dan sistem federal mana pun, karena kekhawatiran terhadap keamanan nasional, mulai dari dituduh sebagai alat mata-mata hingga alat cuci otak. Langkah serupa telah diambil oleh 30 negara bagian AS, Kanada. Selain itu, lembaga kebijakan Uni Eropa juga telah melarang TikTok dimuat ke perangkat milik negara.(M-4)
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
"Bagus, karena dengan cara begitu, kita membantu orangtua yang tidak paham dalam hal ini untuk kemudian lebih memperhatikan penggunaan media sosial untuk anak-anaknya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved