Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dilarang Mudik

Suprianto Annaf Redaktur Bahasa Media Indonesia
11/4/2021 05:05
Dilarang Mudik
Suprianto Annaf Redaktur Bahasa Media Indonesia(Dok. Pribadi)

MUDIK merupakan tradisi yang menarik. Saat jelang perayaan Idul Fitri, mudik menjadi pilihan yang dinanti. Untuk tahun ini, rencana mudik kembali terhenti. Pemerintah pun telah melarang dengan ‘gagah berani’. Warga negara mesti memahaminya lagi untuk yang kedua kali.

Larangan atau imbauan agar tidak mudik menarik untuk diselisik. Logika pun dihadirkan sekadar untuk menjelaskan. Larangan mudik berarti tidak boleh pulang ke kampung halaman. Artinya, kalau saya mengunjungi sebuah kota yang bu kan tempat kelahiran, saya tidak ter masuk mu dik. Kepergian ini bisa di sebut berwisata, tugas kantor, atau sekadar menjelajah. Ini pun ra sanya tidak dilarang pemerintah. Mengapa?

Secara fakta, dinas luar kota tidak dilarang karena jumlahnya terbatas dan dianggap penting. Begitu pun saat berwisata. Selain terpantau dari segi jumlah, berwisata dapat dikendalikan dan dikondisikan.

Akan tetapi, dalam fakta mudik, jumlah yang bergerak sangat banyak. Warga pergi ke semua arah tanpa mampu diberi aba-aba. Mereka tidak terpantau dan tanpa dapat diimbau. Semua mengular di sudut jalan, sesak di kendaraan, tertimbun di stasiun, serta kelelahan di pelabuhan. Mudik seperti ini seakan pembenaran penggambaran. Pemerintah pun lang sung melarang dengan segala pertimbangan.

Dalam momen terakhir peraturan, pemerintah melarang mudik dari tanggal 6 hingga 17-an. Hal ini menja di jenaka karena informasi nya menjadi bahan candaan. Warga yang punya keluasan waktu akan mudik duluan. Warga lain mencoba banyak jalan demi sampai ke tempat tujuan. Artinya pula larangan mudik dari peme rintah menjadi tak berdaya. Apa alasannya?

Pertama, tanggal yang ditetapkan menjadi acuan untuk terhindar dari ketentuan. Artinya pula, di luar tanggal itu, masyarakat bisa mudik tanpa melanggar aturan. Secara jumlah, rasanya, akan banyak warga yang memanfaatkan. Ya, sekali lagi demi kampung halaman yang sudah lama ditinggalkan.

Kedua, larangan mudik mestinya diganti dengan pembatasan bepergian. Logikanya bila disebut pembatasan bepergian, semua aktivitas pergi diizinkan asalkan terbatas, terpantau, dan terkondisikan. Kondisi ini dimaklumi seperti halnya membolehkan wisata dan dinas luar kota. Penyebutan pembatasan bepergian pun akan terasa nyaman bila diperbolehkan. Warga boleh pergi asal dengan ketentuan. Pemerintah sebagai regulator hanya berperan mengendalikan. Sebagai contoh, mudik diatur mulai jumlah pemberangkatan, waktu pemberangkatan, dan arah tujuan. Jumlah orang di bus, di kereta, di pesawat, dan di kendaraan pribadi benar-benar ditetapkan. Sampai di sini aktivitas mudik tidak stagnan, tetapi terus berjalan dengan menanamkan kesadaran. Artinya pula, warga Indonesia mulai berperan dalam mengendalikan tanpa ada keterpaksaan.

Ketiga, pembatasan bepergian tidak perlu disertai tanggal dan bulan. Namun, itu terus berlaku sampai covid-19 berlalu. Selama ini tanggaltanggalan yang dicantumkan menjadi harapan yang ditunggu-tunggu. Padahal, tingkat penderita covid-19 pun semakin melaju. Warga negara yang sudah setia dengan protokol kesehatan menjadi lelah karena ada yang alpa.

Terakhir, bila tetap memakai diksi ‘dilarang mudik’, pemerintah mesti pula melarang warga berwisata, perpindah daerah, dan berkerumun di saat pesta. Hal ini semata-mata karena kondisinya bisa sebangun dan sepola. Bila tidak ada aturan, pedoman, serta pemantauan yang sama, kegiatan positif apa pun bisa menjadi sarana covid-19 berpindah. Janganlah!



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya