UU Ciptaker

Riko Alfonso Asisten Redaktur Bahasa Media Indonesia
11/10/2020 03:15
UU Ciptaker
(Dok. Pribadi)

RANCANGAN Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020). Akan tetapi, sayangnya, pengesahan undangundang tersebut menuai berbagai penolakan dari berbagai elemen, mulai serikat buruh hingga mahasiswa dan pelajar. Penolakan itu berkembang menjadi gelombang aksi demonstrasi turun ke jalan, menuntut agar Undang-Undang Ciptaker dibatalkan dan Presiden segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) Ciptaker.

Dalam gelombang aksi protes itu, para demonstran memelesetkan UU Ciptaker itu menjadi 'UU Cilaka', yakni akronim dari 'cipta lapangan kerja'. Akronim bernada negatif itu segera menyebar cepat di berbagai media sosial, seiring dengan kemunculan demonstrasi baru di beberapa daerah.

Istilah 'cipta lapangan kerja' sendiri sebenarnya merujuk pada awal kemunculan ide pembentukan RUU omnibus law oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, (16/12/2019), Presiden Jokowi menyebutkan akan ada tiga RUU omnibus law, yakni RUU omnibus law perpajakan, RUU omnibus law cipta lapangan kerja, dan RUU omnibus law usaha mikro, kecil, dan menengah.

Seingat saya, hampir seluruh media massa menggunakan istilah 'cipta lapangan kerja' itu sejak Desember 2019 hingga berangsur hilang pada Maret 2020. Istilah itu mengalami perubahan menjadi 'cipta kerja' demi menghindari akronim bernuansa negatif. Hal itu dikuatkan dengan adanya pembagian draf RUU itu ke publik pada 7 Februari 2020. Tidak ada istilah 'cipta lapangan kerja' di sana.

Saya masih ingat, di saat itu, ada satu hal yang saya pertanyakan mengenai istilah RUU omnibus law tersebut, yakni soal pemakaian kata 'omnibus law'. Dalam sebuah artikel disebutkan, menurut Audrey O" Brien (2009), omnibus law ialah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Jika mengacu pada pernyataan Audrey O" Brien itu, omnibus law ialah sebuah rancangan undang-undang. Pertanyaan saya, apakah masih perlu kita memakai kata RUU lagi di depan omnibus law yang bermakna sama? Akan tetapi, pada akhirnya kami tetap memakai istilah 'RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja' karena menganggap itu sudah menjadi sebuah 'nama yang sah'.

Akan tetapi, pertanyaan yang sama muncul kembali setelah RUU ini disahkan. Di beberapa artikel di media daring, saya menemukan istilah 'UU Omnibus Law Tenaga Kerja'. Mengapa kata omnibus law masih dipakai lagi setelah berubah menjadi undang-undang?

Kembali lagi soal akronim. Saya setuju dengan langkah pemerintah mengubah istilah 'cipta lapangan kerja' menjadi 'cipta kerja' agar menghindari akronim yang bernuansa negatif. Dalam menciptakan sebuah istilah, bahkan dalam rupa akronim sekalipun, kita harus menghindari istilah yang memiliki dampak atau makna negatif. Apalagi, ini dalam bentuk rancangan undang-undang.

Membicarakan masalah akronim sendiri, bagi kami pegiat bahasa, menjadi suatu masalah tersendiri karena akhir-akhir ini banyak sekali diciptakan akronim yang terkesan berpola manasuka meski sebenarnya sudah ada kaidah/pola pembentukan akronim dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Walaupun terkesan manasuka, tetap saja ada beberapa hal yang patut diperhatikan saat membuat sebuah akronim. Pertama, hindari kesamaan dengan kata yang sudah ada agar tidak menimbulkan ketaksaan (ambiguitas). Kedua, hindari pembentukan akronim yang bermakna negatif. Pada akhirnya, saya tetap berharap semoga kaidah pembentukan akronim ini dapat semakin diperhatikan agar tercipta keteraturan dalam pembentukannya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya