Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Paripurna DPR mengesahkan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 di tengah resistensi sebagian kalangan terhadap jenderal polisi berbintang dua yang kini masih menjabat Kapolda Sumatra Selatan ini. Untuk mengetahui apa yang akan dilakukan di lembaga antirasuah bersama empat komisioner lainnya, wartawan Media Indonesia Dwi Apriani mewawancarai 'komandan' KPK kelahiran Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 55 tahun silam itu di Ogan Komering Ilir, Jumat (20/9). Berikut petikannya:
Apa yang akan Anda lakukan sebagai Ketua KPK terpilih?
Saya akan menjalankan fungsi dan kewenangan KPK sesuai dengan undang-undang dan menjalankan amanah sebagai pimpinan KPK. Ini tantangan bagi kita semua bagaimana mengemban amanat rakyat.
DPR merupakan perwakilan rakyat dan perwujudan dari rakyat. Tentu ini ialah kehendak Allah. Saya pernah mengatakan kepada kawan-kawan media, Allah pasti akan memberikan amanah, jabatan, kekuasaan, kemuliaan, dan kedudukan sesuai kehendak-Nya.
Saya mengikuti seleksi capim KPK dan voting di Komisi III DPR. Saya akan gunakan dan ke-rahkan kemampuan, pikiran, dan tenaga untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna seperti disebutkan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2002.
Apa yang akan Anda jelaskan kepada pihak-pihak yang menolak?
Saya tidak melakukan hal yang melanggar aturan selama mengikuti proses seleksi. Saya pun sudah menunjukkan kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi pimpinan KPK. Untuk menjadi pimpinan KPK, sudah mengikuti seleksi dan melaksanakan semua prosedur yang ada. Saya tidak meminta bantuan kepada siapa pun kecuali kepada Allah SWT.
Apa target Anda menjadi Ketua KPK?
Tidak ada target-targetan. Contoh, kamu seharusnya jadi tersangka, oh tidak benar itu. Tidak ada target. Kalau penyidik itu, tidak ada target-targetan. Ada timbul perkara, ada peristiwa, ada saksinya, ada keterangan, baru kita jadikan (tersangka).
Ada empat semangat yang akan saya lakukan: semangat koordinasi, supervisi, pencegahan, dan pemberantasan korupsi. Untuk memberantas korupsi, ada banyak cara yang bisa dilakukan: bisa meminimalisasi korupsi, penyelidikan, penyidikan, hingga monitoring.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf e, KPK harus hadir dalam setiap program pemerintah, dalam setiap leading sector, agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kerugian negara.
Anda bisa sukses seperti sekarang ini, apa kiatnya?
Saya berasal dari perdesaan yang ketika kecil bersekolah tanpa mengenakan sepatu. Pesan orangtua saya, yang kita butuhkan itu keikhlas-an, kesabaran, dan tidak mendendam. Karena pesannya itulah yang akan menyelamatkan hidup dan bukan ilmu kebal, tidak mempan, atau apa pun.
Mungkin ada motivasi yang bisa Anda sampaikan kepada orang lain agar sukses meniti karier?
Saya berpesan kepada seluruh jajaran untuk tidak mencari kesempurnaan karena ketika kita mencari yang sempurna, maka tidak akan pernah ditemukan.
Kita bisa menemukan kesempurnaan ketika kita memiliki kemampuan menempatkan diri dan hati untuk menerima orang lain. Di situlah ada kesempurnaan. Pandai-pandailah bersyukur karena Allah akan menambahnya, dan jangan kufur nikmat. (X-4)

Tim Riset MI
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved