Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

4 Cara Registrasi Kartu XL lewat SMS, Website hingga Aplikasi

Reynaldi Andrian Pamungkas
12/9/2024 21:30
4 Cara Registrasi Kartu XL lewat SMS, Website hingga Aplikasi
Berikut cara registrasi kartu XL(freepik)

MEMILIKI kartu perdana baru pastinya perlu didaftarkan atau registrasi terlebih dahulu. Untuk melakukannya saat ini beberapa kartu perdana sudah bisa dilakukan dengan cara mudah.

Salah satunya adalah kartu XL yang memiliki cara registrasi melalui beberapa langkah. Bahkan bukan hanya melalui SMS saja, tetapi secara online pun sudah dapat dilakukan.

Setelah membeli kartu perdana, kamu harus melakukan registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca juga : Cara Registrasi Kartu XL Mudah melalui SMS dan Online

Untuk registrasi kartu XL prabayar, kamu dapat melakukannya melalui beberapa cara yang disediakan oleh XL Axiata.

Berikut Cara Registrasi Kartu XL

1. Melalui SMS

  • Buka aplikasi pesan di ponselmu.
  • Ketik pesan dengan format:
  • REG#NIK#Nomor KK
  • Contoh: REG#1234567890123456#3201060412345678
  • Kirim pesan tersebut ke 4444.
  • Kamu akan menerima notifikasi balasan jika registrasi berhasil.

2. Melalui Website XL

  • Buka browser dan akses website resmi registrasi XL di:
  • registrasi.xl.co.id
  • Isi data yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
  • Ikuti instruksi hingga proses registrasi selesai.

3. Melalui Aplikasi myXL

  • Download dan install aplikasi myXL di smartphone (tersedia di Google Play Store atau App Store).
  • Buka aplikasi dan login menggunakan nomor XL kamu.
  • Pilih opsi Registrasi Kartu Prabayar dan masukkan NIK serta Nomor KK.
  • Ikuti panduan hingga registrasi berhasil.

4. Melalui Gerai XL atau Grapari

Jika mengalami kesulitan atau memerlukan bantuan, kamu juga bisa mendatangi gerai XL terdekat untuk melakukan registrasi secara manual dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil agar proses registrasi berhasil. (Z-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya