Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Setelah membeli kartu perdana, kamu harus melakukan registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Setiap provider dengan nomor baru pastinya harus kalian aktifkan terlebih dahulu untuk bisa dipakau di hanphone. Kalian bisa melakukan registrasi terlebih dahulu untuk melakukannya.
Kini untuk pelanggan kartu SIM XL prabayar atau pascabayar dapat melakukan registrasi nomor handphone melalui SMS maupun website perusahaan itu sendiri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved