Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cara Registrasi Kartu XL Mudah melalui SMS dan Online

Reynaldi Andrian Pamungkas
08/7/2024 20:32
Cara Registrasi Kartu XL Mudah melalui SMS dan Online
Ilustrasi, berikut cara untuk registrasi kartu XL(freepik)

MEMILIKI nomor baru pastinya harus kalian daftarkan terlebih dahulu agar bisa aktif dan bisa digunakan.

Setiap provider dengan nomor baru pastinya harus kalian aktifkan terlebih dahulu untuk bisa dipakau di hanphone.

Kalian bisa melakukan registrasi terlebih dahulu untuk melakukannya. Setiap provider memiliki cara registriasinya masing-masing.

Baca juga : Spesifikasi Lengkap Xiaomi Poco F6, Segini Harganya di Indonesia

Namun, semuanya tetap menggunakan data pribadi, seperti nomor KTP dan kartu keluarga (KK) untuk mendaftarkannya.

Salah satunya untuk registrasi kartu XL bisa melalui online atau mengirimkan SMS. Penggunanya akan dibuat mudah untuk melakukan registrasi.

Cara Registrasi Kartu XL Pelanggan Baru

Langkah yang pertama, kalian siapkanlah E-KTP dan kartu keluarga untuk proses registrasi. Kedua nomor induk tersebut akan diperlukan guna mendaftar kartu baru.

Baca juga : Spesifikasi Nokia Lumia Max 2024, Segini Harganya di Indonesia

Untuk registrasi kartu XL ini terdapat cara bagi pelanggan baru dan yang sudah terdaftar hanya untuk mendaftar ulang saja.

Cara registrasi kartu XL kalian ketik di pesan SMS DAFTAR#NIK#nomorKK(sesuai dengan yang berlaku) kirim ke 4444.

Cara Registrasi Kartu XL Pelanggan Lama

Selain pelanggan baru, untuk pelanggan lama juga bisa melakukan registrasi ulang. Biasanya hal tersebut dilakukan karena nomornya bermasalah atau belum terdaftar.

Baca juga : 9 Handphone Terbaru di Bulan Juli 2024, Catat Spesifikasinya

Reagistrasi kartu XL untuk pelanggan lama ini tidaklah sulit. Bahkan caranya hampir sama seperti pelanggan baru, namun kalian hanya memasukan kata kunci yang berbeda.

Cara registrasi kartu XL untuk pelanggan lama kalian ketik di pesan SMS ULANG#NIK#nomorKK (sesuai dengan yang berlaku) kirim ke 4444.

Untuk registrasi kartu XL ini jangan sampai salah memasukan nomor NIK dan KK. Kedua nomor tersebut memiliki 16 dijit angka.

Baca juga : KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku

Namun, bagi pendaftar baru untuk warga negara asing atau WNA persyaratannya berbeda dengan WNI. Tentunya mereka tidak memiliki KK dan KTP.

Untuk persyaratannya bagi WNA menggunakan paspor, KITAP (kartu ijin tinggal tetap) atau KITAS (kartu ijin tinggal sementara).

Cara Registrasi Kartu XL untuk WNA

Khusus untuk WNA, untuk registrasinya bisa mendatangi langsung ke gerai XL. Nantinya kalian harus membawa paspor, KITAS atau KITAP.

Petugas yang ada di gerai tersebut akan mencatat nomor paspor, KITAS atau KITAP, serta tempat tanggal lahir dan kewarganegaraan WNA tersebut. Setelah itu nomor XL sudah teregistrasi.

Selain melalui SMS, registrasi kartu XL juga bisa kalian lakukan secara online. Caranya cukup mudah dan simple.

Cara Registrasi Kartu XL melalui Online

Terdapat dua pilihan cara registrasi melalui online ini, bisa menggunakan OTP atau nomor PUK.

Caranya, kalian masuk ke website resmi XL Axiata Registrasi dan akan langsung berada dihalaman registrasi kartu.

Pada halaman tersebut terdapat dua pilihan, yakni registrasi menggunakan OTP yang dimana pihak provider akan mengirimkan nomor melalui pesan SMS atau flash.

Untuk registrasi menggunakan OTP ini, pertama-tama masukan nomor XL atau Axis kalian. Lalu pada kolom kedua isi NIK.

Di kolom yang ketiga isilah nomor KK dan klik 'dapatkan kode'. Kode OTP tersebut akan dikirim melalui SMS.

Setelah mendapatkan kode, kalian tulis kode enam digit tersebut dan ikuti capta yang ada. Jika sudah selesai klik 'daftar'.

Lalu untuk cara yang kedua, kalian bisa menggunakan nomor PUK. Registrasi dengan cara ini adalah khusus bagi pengguna XL saja.

Kalian harus memasukan delapan digit nomor PUK yang ada pada cangkang atau rangka SIM card. Maka dari itu saat membuka SIM card dari tempatnya diharap berhati-hati.

Setelah memilih cara tersebut, kalian harus mengisi nomor XL yang akan didaftarkan pada kolom pertama.

Lalu di kolom kedua kalian isi NIK dan kolom ketiga isilah nomor KK. Selanjutnya kalian isi nomor PUK sebanyak delapan digit dan isi capta yang ada di bawahnya, lalu klik 'daftar'.

Namun, jika kalian mengalami kendala saat registrasi bisa menghubungi dan meminta bantuan melalui call center XL dengan nomor 817.

Tetapi jika kalian kesulitan dan terjadi error dengan NIK atau nomor KK bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil di nomor 1500537. (Z-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya