Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Setelah membeli kartu perdana, kamu harus melakukan registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved