Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai kualitas layanan internet dinilai belum mampu menempatkan Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara di kawasan ASEAN.
Salah satu yang membuat kualitas internet di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara di kawasan ASEAN lantaran operator telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan serat optik.
Bahkan saat ini operator telekomunikasi menghadapi tambahan beban sewa penggelaran jaringan yang dikenakan oleh beberapa pemerintah daerah (Pemda). Pemda Surabaya contohnya, mereka mengenakan sewa lahan yang tergelar jaringan serat optik di bahu jalan.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Terpencil
Dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik "yang baru-baru ini diselenggarakan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti potensi terjadinya maladministrasi pada kebijakan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya.
Langkah kebijakan yang dilakukan Pemda Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan yang dipergunakan untuk penggelaran kabel telekomunikasi berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Kami melihat adanya potensi maladministrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya, sehingga kami sarankan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi terhadap kebijakan Pemkot melalui Produk hukum Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dua regulasi tersebut dinilai menghambat Kota Surabaya menjadi smart city," ujar Hery seperti dikutip dalam sebuah keterangan, Selasa (24/10).
Potensi Salahkan Kewenangan
Sementara itu Dr Ahmad Redi SH MH selaku Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute menilai Pemda Surabaya yang menerapkan sewa terhadap penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi yang tergelar di pinggir jalan selain berpotensi menimbulkan maladministrasi, kota yang dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Akses Internet Merata akan Atasi Kesenjangan Digital di Tanah Air
Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah.
Selain itu lanjut Redi, di UU 2 Tahun 2022 tentang Jalan diatur bahwa setiap jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan. Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk jalur jaringan utilitas terpadu.
“Dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan," jelas Redi.
"Sehingga apa yang dilakukan yang dilakukan Pemkot Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan ini bertentangan dengan UU. Dampaknya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terganggunya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Redi.
Baca juga: Starlink Masuk Indonesia, Berpotensi Mengancam Kedaulatan Siber
Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik, Redi menjelaskan bahwa kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah.
Beri Privilege untuk Sektor Telekomunikasi
Konsekuensi jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian barang milik publik, menurut Redi, sudah seharusnya pemerintah baik di pusat maupun di daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi.
Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital.
Lanjut Redi, penerapan mengenai sewa lahan di pinggir jalan oleh pemda tidak memiliki dasar hukum kewenangan yang jelas dalam UU Pemda dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sehingga pengenaan tarif sewa yang dilakukan oleh Pemda Surabaya, dikatakan Redi, tanpa dasar hukum atribusi dalam UU. Karena tak memiliki dasar, Redi menilai pemda harus mencabut pengenaan biaya sewa tersebut.
“Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dilarang ada kewenangan yang dibuat oleh Pemda tanpa berdasarkan UU. Sehingga pembentukan peraturan di tingkat daerah yang menerapkan sewa lahan di pinggir jalan bisa menjadi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terang pengajar Fakultas Hukum Universitas Borobudur. (RO/S-4)
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan jumlah sumber serangan DDoS terbanyak di dunia, menempati posisi pertama dan mengungguli negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong.
Nico menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap layanan internet Starlink milik Elon Musk tersebut.
Peneliti Jepang mengklaim memecahkan rekor kecepatan internet tercepat, dengan transmisi 125.000 GB per detik, sejauh 1.800 km.
PERTUMBUHAN internet service provider (ISP) dan network access point (NAP) di Indonesia sangat signifikan.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
DFINITY Foundation dan ICP HUBS Network akan menggelar World Computer Hacker League 2025 (WCHL25). Acara itu berlangsung selama empat bulan dari Juli hinggga Oktober 2025.
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
Penguatan keterampilan bagi generasi muda terus dilakukan demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved