Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai kualitas layanan internet dinilai belum mampu menempatkan Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara di kawasan ASEAN.
Salah satu yang membuat kualitas internet di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara di kawasan ASEAN lantaran operator telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan serat optik.
Bahkan saat ini operator telekomunikasi menghadapi tambahan beban sewa penggelaran jaringan yang dikenakan oleh beberapa pemerintah daerah (Pemda). Pemda Surabaya contohnya, mereka mengenakan sewa lahan yang tergelar jaringan serat optik di bahu jalan.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Terpencil
Dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik "yang baru-baru ini diselenggarakan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti potensi terjadinya maladministrasi pada kebijakan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya.
Langkah kebijakan yang dilakukan Pemda Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan yang dipergunakan untuk penggelaran kabel telekomunikasi berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Kami melihat adanya potensi maladministrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya, sehingga kami sarankan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi terhadap kebijakan Pemkot melalui Produk hukum Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dua regulasi tersebut dinilai menghambat Kota Surabaya menjadi smart city," ujar Hery seperti dikutip dalam sebuah keterangan, Selasa (24/10).
Potensi Salahkan Kewenangan
Sementara itu Dr Ahmad Redi SH MH selaku Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute menilai Pemda Surabaya yang menerapkan sewa terhadap penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi yang tergelar di pinggir jalan selain berpotensi menimbulkan maladministrasi, kota yang dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Akses Internet Merata akan Atasi Kesenjangan Digital di Tanah Air
Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah.
Selain itu lanjut Redi, di UU 2 Tahun 2022 tentang Jalan diatur bahwa setiap jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan. Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk jalur jaringan utilitas terpadu.
“Dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan," jelas Redi.
"Sehingga apa yang dilakukan yang dilakukan Pemkot Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan ini bertentangan dengan UU. Dampaknya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terganggunya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Redi.
Baca juga: Starlink Masuk Indonesia, Berpotensi Mengancam Kedaulatan Siber
Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik, Redi menjelaskan bahwa kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah.
Beri Privilege untuk Sektor Telekomunikasi
Konsekuensi jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian barang milik publik, menurut Redi, sudah seharusnya pemerintah baik di pusat maupun di daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi.
Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital.
Lanjut Redi, penerapan mengenai sewa lahan di pinggir jalan oleh pemda tidak memiliki dasar hukum kewenangan yang jelas dalam UU Pemda dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sehingga pengenaan tarif sewa yang dilakukan oleh Pemda Surabaya, dikatakan Redi, tanpa dasar hukum atribusi dalam UU. Karena tak memiliki dasar, Redi menilai pemda harus mencabut pengenaan biaya sewa tersebut.
“Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dilarang ada kewenangan yang dibuat oleh Pemda tanpa berdasarkan UU. Sehingga pembentukan peraturan di tingkat daerah yang menerapkan sewa lahan di pinggir jalan bisa menjadi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terang pengajar Fakultas Hukum Universitas Borobudur. (RO/S-4)
Studi terbaru yang dipublikasikan PLOS Mental Health mengungkapkan remaja dengan kecanduan internet mengalami perubahan dalam kimia otak dan konektivitas fungsional.
Orang tua seharusnya jadi role model penggunaan internet dan jangan sampai orang tua tidak paham dan paham konten yang diberikan anak.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
dampak negatif globalisasi untuk berbagai sektor kehidupan, baik pada sektor ekonomi, teknologi hingga sosial budaya, dan cara menyikapinya
Teknologi terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi para traveler, terutama dalam hal konektivitas internet saat berada di luar negeri.
Pemerintah daerah memiliki program Cianjur Caang. Salah satu sasaran program itu yakni layanan akses internet ke semua wilayah di Kabupaten Cianjur.
Penjatahan bandwidth menjadi isu tersendiri bagi para penyedia jasa layanan telekomunikasi di tengah meningkatnya penetrasi layanan streaming di Indonesia.
Sepanjang semester I/2019 Telkom mencatat kinerja perseroan yang semakin cemerlang.
Layanan IndiHome menunjukkan kinerja yang semakin kuat baik secara finansial maupun operasional.
Presiden Jokowi sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp275 triliun sejak 2014.
Sebagai BUMN telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyadari betul pentingnya pembangunan infrastruktur terhadap pembangunan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Perolehan pendapatan ini didukung oleh pendapatan layanan digital Telkom yang tumbuh pesat mencapai 30% dari tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved