Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai kualitas layanan internet dinilai belum mampu menempatkan Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara di kawasan ASEAN.
Salah satu yang membuat kualitas internet di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara di kawasan ASEAN lantaran operator telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan serat optik.
Bahkan saat ini operator telekomunikasi menghadapi tambahan beban sewa penggelaran jaringan yang dikenakan oleh beberapa pemerintah daerah (Pemda). Pemda Surabaya contohnya, mereka mengenakan sewa lahan yang tergelar jaringan serat optik di bahu jalan.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Terpencil
Dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik "yang baru-baru ini diselenggarakan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti potensi terjadinya maladministrasi pada kebijakan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya.
Langkah kebijakan yang dilakukan Pemda Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan yang dipergunakan untuk penggelaran kabel telekomunikasi berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Kami melihat adanya potensi maladministrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya, sehingga kami sarankan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi terhadap kebijakan Pemkot melalui Produk hukum Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dua regulasi tersebut dinilai menghambat Kota Surabaya menjadi smart city," ujar Hery seperti dikutip dalam sebuah keterangan, Selasa (24/10).
Potensi Salahkan Kewenangan
Sementara itu Dr Ahmad Redi SH MH selaku Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute menilai Pemda Surabaya yang menerapkan sewa terhadap penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi yang tergelar di pinggir jalan selain berpotensi menimbulkan maladministrasi, kota yang dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Akses Internet Merata akan Atasi Kesenjangan Digital di Tanah Air
Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah.
Selain itu lanjut Redi, di UU 2 Tahun 2022 tentang Jalan diatur bahwa setiap jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan. Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk jalur jaringan utilitas terpadu.
“Dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan," jelas Redi.
"Sehingga apa yang dilakukan yang dilakukan Pemkot Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan ini bertentangan dengan UU. Dampaknya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terganggunya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Redi.
Baca juga: Starlink Masuk Indonesia, Berpotensi Mengancam Kedaulatan Siber
Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik, Redi menjelaskan bahwa kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah.
Beri Privilege untuk Sektor Telekomunikasi
Konsekuensi jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian barang milik publik, menurut Redi, sudah seharusnya pemerintah baik di pusat maupun di daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi.
Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital.
Lanjut Redi, penerapan mengenai sewa lahan di pinggir jalan oleh pemda tidak memiliki dasar hukum kewenangan yang jelas dalam UU Pemda dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sehingga pengenaan tarif sewa yang dilakukan oleh Pemda Surabaya, dikatakan Redi, tanpa dasar hukum atribusi dalam UU. Karena tak memiliki dasar, Redi menilai pemda harus mencabut pengenaan biaya sewa tersebut.
“Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dilarang ada kewenangan yang dibuat oleh Pemda tanpa berdasarkan UU. Sehingga pembentukan peraturan di tingkat daerah yang menerapkan sewa lahan di pinggir jalan bisa menjadi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terang pengajar Fakultas Hukum Universitas Borobudur. (RO/S-4)
Banyak wilayah di Bali yang membutuhkan akses internet stabil, terutama daerah yang secara geografis terisolasi.
Tanpa dukungan WiFi yang andal, pelaku usaha berisiko menghadapi gangguan operasional yang berujung pada hilangnya peluang penjualan.
Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur digital di wilayah Indonesia timur mencapai tonggak baru dengan beroperasinya Community Gateway pertama di Indonesia.
Pemerintah Rusia memblokir Snapchat dan membatasi FaceTime dengan alasan keamanan nasional.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Nama domain tingkat tinggi geografis telah menjadi symbol identitas daerah dan sarana memperkuat posisi suatu wilayah di ruang digital.
Indonesia Rising Stars Award adalah panggung penghargaan bagi organisasi serta individu yang berkontribusi membangun masa depan Indonesia di berbagai sektor.
Operator seluler tidak hanya bertarung melawan ancaman siber konvensional, tetapi juga mulai menghadapi risiko operasional baru akibat adopsi teknologi mutakhir.
Polri, melalui Polda Aceh, menyediakan fasilitas pemasangan perangkat Starlink untuk bisa terhubung internet secara gratis di beberapa titik pengungsian.
PENGGUNAAN Penggunaan chatbot untuk bisnis di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Teknologi NLP
PEMBANGUNAN infrastruktur telekomunikasi satelit perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Maluku Utara.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved