Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan audiensi aplikasi media sosial lokal (Hyppe) Magindran Marieappan bersama dengan tim Hyppe lainnya di Gedung Utama Kementerian KOMINFO, Senin (11/9).
Baca juga: TikTok Menentang Wacana Larangan Transaksi Media Sosial di Indonesia
Pertemuan membahas perihal Hyppe sebagai platform media sosial lokal yang mendukung kiprah seluruh lokal kreator, penguatan eksistensi UMKM di Indonesia, serta perlindungan terhadap anak-anak dalam mengkonsumsi konten di media sosial. Isu ini menjadi konsen bersama antara Hyppe dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terutama terkait informasi konten dan tayangan yang ramah terhadap anak.
Baca juga: Siap Saingi X/Twitter, Bluesky Catat Capaian 1 Juta Pengguna
Menteri Budi Arie menyatakan bahwa proses dalam melakukan pemantauan dan penelusuran konten-konten baik di platform digital maupun spesifik di media sosial juga perlu bekerja sama dengan pemangku kepentingan maupun dari pihak platform itu sendiri.
“Kominfo terus secara konsisten melakukan penelusuran konten dalam website atau platform digital dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Tentu juga kami bersama-sama dengan TNI, Polri, maupun pihak terkait untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten yang tidak patut,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Kamis (14/9).
Baca juga: Akun YouTube Masih Diretas, DPR Koordinasi dengan BSSN dan Bareskrim Polri
Pada kesempatan yang sama, CEO Hyppe Magindran mengatakan, aplikasi Hyppe memprioritaskan perlindungan dan keamanan pengguna dalam membangun ekosistem platform media sosial yang aman.
Ia menjelaskan, adanya fitur E-KYC, perlindungan konten, dan kepemilikan konten diharapkan dapat membenahi permasalahan yang sering dihadapi pengguna internet dalam bermedia sosial di Indonesia.
Perkembangan dunia digital yang cepat dan meningkatnya aktivitas digital masyarakat Indonesia saat ini, banyak konten dari kreator yang diambil akun lain untuk keuntungan pribadi di luar pemilik dan pencipta konten itu sendiri.
"Hal ini jadi perhatian Hyppe sehingga fitur perlindungan konten dan kepemilikan konten dibuat agar pembajakan/pencurian konten dapat dihindarkan dalam bermedia sosial," ujarnya.
Selain itu, berita bohong juga jadi salah satu perhatian pemerintah belakangan ini karena sifatnya yang agak sulit dihentikan. Hyppe, mengantisipasi hal tersebut dalam aplikasinya dengan adanya E-KYC yang mana pengguna akan memverifikasikan dirinya sebagai pengguna Hyppe sehingga diharapkan pengguna dapat lebih bertanggung jawab dalam penyebaran informasi.
Budi Arie Setiadi memberikan dukungan kepada Hyppe sebagai media sosial lokal yang aman. Hyppe mengutamakan keamanan aktivitas digital berdasarkan UU ITE yang sejalan dengan misi KOMINFO untuk mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang kuat, inklusif, dan aman. Diharapkan masyarakat Indonesia yang aktif bermedia sosial dapat menggunakan Hyppe sebagai salah satu platform media sosial sebagai wujud kecintaan kepada produk karya anak bangsa. (RO/H-3)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved