Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Penerbitan Perpu tersebut ditujukan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menghadapi dan mengantisipasi kondisi ekonomi global dan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina yang belum usai.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpu No 2 tahun 2022.
Dengan Perpu tersebut, menurut Arif, bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia.
APJII berharap Perpu tersebut juga dapat mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: APJII Dukung Kolaborasi Industri dan Pemerintah Bangun Konektivitas Inklusif
Akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk kurun waktu dua tahun mendatang sampai adanya perbaikan.
Menurut Arif, pasca-putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah yang tak boleh mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut.
Tentu saja putusan MK tersebut mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri. Padahal pasca UU Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia.
Namun kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.
"Kami menilai Perpu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha. Termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi Nasional," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (3/1).
"Saat ini industri telekomunikasi Nasional tengah menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian. Oleh sebab itu dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha," ungkap Arif.
Arif berharap kepada Pemerintah untuk dapat merampungkan berbagai regulasi turunan dari Perpu No 2 tahun 2022,
Tujuannya agar ada aturan teknis pelaksanaan Perpu tersebut sehingga regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dapat segera diimplementasikan.
Dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang tengah dilakukan di Indonesia juga memiliki kepastian hukum.
Dengan aturan pelaksana Perpu No 2 tahun 2022 diharapkan investasi di Indonesia semakin tumbuh. Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.
“Kami berharap dengan adanya Perpu dan aturan pelaksanaannya dapat memberikan dukungan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia," ucap Arif.
"Termasuk penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga nantinya penyelenggara telekomunikasi dapat mendukung agenda transformasi digital yang dicanangkan Presiden Jokowi," jelasnya.
"Dengan transformasi digital tersebut Indonesia dipercaya mampu mempersiapkan diri dari ancaman resesi ekonomi dunia," kata Arif.
"Saat ini sektor telekomunikasi memegang peran vital bagi peningkatan output produksi nasional sehingga apapun aturan yang mendukung hal tersebut, sangat mendesak dan diperlukan bagi perekonomian Indonesia," papar Arif. (RO/OL-09)
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kylie Jenner mengungkapkan bahwa ia menjalani terapi sel punca untuk menangani sakit punggung yang tak kunjung reda sejak melahirkan anak bungsunya.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DK Jakarta, Uchy Hardiman mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Banyak wilayah di Bali yang membutuhkan akses internet stabil, terutama daerah yang secara geografis terisolasi.
Tanpa dukungan WiFi yang andal, pelaku usaha berisiko menghadapi gangguan operasional yang berujung pada hilangnya peluang penjualan.
Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur digital di wilayah Indonesia timur mencapai tonggak baru dengan beroperasinya Community Gateway pertama di Indonesia.
Pemerintah Rusia memblokir Snapchat dan membatasi FaceTime dengan alasan keamanan nasional.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Nama domain tingkat tinggi geografis telah menjadi symbol identitas daerah dan sarana memperkuat posisi suatu wilayah di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved