Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEHADIRAN pemberi pinjaman online kerap memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, patut diwaspadai bahwa ada lembaga pinjaman yang legal dan ilegal. Masyarakat diminta waspada untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi akibat meminjam ke aplikasi pinjaman online ilegal tersebut.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar berjudul “Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Jawara Internet Sehat 2021 Rian Oktavianto Husain memaparkan berbagai pinjaman online, seperti kredit tanpa agunan (KTA); peer to peer lending; dan kredit multiguna. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Selain proses pengajuannya tidak rumit, pencairan dana pinjaman online pun terbilang cepat. Namun, ia mengingatkan konsumen tetap berhati-hati sebelum memutuskan menarik pinjaman secara online.
“Pertimbangkan jumlah pinjaman yang hendak diajukan sesuai dengan kebutuhan. Ingat, harus dipikirkan pula kemampuan membayar pinjaman tersebut. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui besaran bunga pinjaman,” ucap Rian.
Rian mengingatkan konsumen agar senantiasa mengecek keabsahan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online tersebut. Caranya adalah dengan memeriksa di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsumen juga bisa menghubungi layanan call center OJK maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Dosen Jurusan Sistem Informasi IIB Darmajaya Lampung Melda Agarina memaparkan sejumlah tips kepada konsumen agar bisa membedakan mana lembaga pinjaman online yang legal dan yang ilegal. Yang legal, imbuh dia, memiliki alamat kantor yang jelas, termasuk identitas pengurus yang lengkap. Mereka pun hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel cerdas konsumen saat meng-install aplikasi pinjaman tersebut.
Baca juga : Lindungi Data Pribadi dari Jaminan Pinjaman Online
“Untuk yang ilegal, biasanya mereka tidak memiliki alamat yang jelas dan tak diketahui pula siapa saja pengurusnya. Dalam aplikasi mereka, yang diminta seluruh data pribadi peminjam lewat gawainya. Apabila ada ciri-ciri seperti ini, patut diwaspadai ini adalah jenis yang ilegal,” kata Melda.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tadulako Palu Ilyas Lampe mengingatkan agar calon debitor mengumpulkan informasi yang jelas terkait persyaratan pinjaman dalam aplikasi pinjaman online. Jangan ragu untuk bertanya apabila terdapat hal-hal yang meragukan dalam kontrak pinjaman tersebut. Ia juga menyarankan apabila butuh dana darurat, lebih baik meminjam sesuai kebutuhan.
“Ingat, pada umumnya bungan pinjaman online sangat tinggi. Begitu pula denda yang diberikan apabila terlambat mengangsur pinjaman. Yang terpenting adalah jangan meminjam lagi untuk menutup pinjaman yang lama. Segera lapor polisi apabila merasa dirugikan pemberi pinjaman, misalnya kalau diteror oleh debt collector,” ucap Ilyas.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved