Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Hindari Konten Negatif agar tidak Terjerat UU ITE

Mediaindonesia.com
30/7/2022 15:28
Hindari Konten Negatif agar tidak Terjerat UU ITE
Ilustrasi(pxfuel.com )

Saat ini masyarakat sudah masuk ke era transformasi digital. Dilatarbelakangi pandemi covid-19, segala sesuatunya yang serba online juga membawa penetrasi pengguna internet meningkat hingga mencapai 204,7 juta atau sekitar 73,7% total penduduk Indonesia menurut laporan We Are Social Februari 2022.

Fajar Tri Laksono dari Ikatan Guru TIK PGRI mengatakan, digitalisasi telah mengubah kebiasaan masyarakat di mana perbedaan geografis dan budaya menciptakan aturan etika di ranah digital. Pengguna perlu berhati-hati saat mengunggah konten di media sosial, serta menghindari jenis konten negatif yang bisa melanggar UU ITE.

"Seperti terkait kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran hoaks atau berita bohong, serta penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Fajar di Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (27/7).

Mengenai isu-isu sensitif tersebut, sudah banyak beberapa kasus pelaporan menyebabkan seseorang masuk bui. Berbagai aktivitas di media sosial rentan terjebak pada pelanggaran etika digital. Setiap pengguna harus berhati-hati dalam mengunggah dan berkomentar sesuatu. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik