Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMAJUAN teknologi memberikan banyak manfaat dan kemudahaan. Namun tak bisa dipungkiri, kemajuan ini justru kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak modus-modus penipuan yang terjadi di era serba digital.
Penipuan digital biasanya memanfaatkan platform seperti media sosial, email, telepon, hingga aplikasi bodong yang belum jelas keamanannya. Hal yang dapat dilakukan sebagai pengguna ialah cermat dan teliti agar tak terjerumus ke modus penipuan.
Berikut hal-hal yang dapat doperhatikan untuk mencegah kita menjadi korban penipuan digital:
Baca juga : Indolok Tawarkan Teknologi Anti-Maling Kotak Amal di Rumah Ibadah
1. Menjaga informasi pribadi
Ada baiknya untuk menjaga informasi pribadi dengan tidak sembarang memberikannya kepada instansi/orang lain yang tidak dipercaya. Informasi pribadi ini mencakup nama lengkap, nomor telepon, alamat, nomor KTP, nomor rekening/kartu kredit, dan data-data penting lainnya.
Jangan juga sembarang mengirimkan foto selfie dengan KTP ataupun foto kartu bank. Karena saat ini banyak sekali modus yang meminta ntuk mengirimkan foto selfie dengan KTP Anda, dengan begitu data anda akan digunakan untuk pengajuan pinjaman bodong misalnya.
Untuk mencegahnya, sebaiknya hanya mengirim data tersebut kepada instansi resmi yang sudah terjamin dan dapat dipercaya kebenarannya.
2. Jangan memberikan kode OTP
OTP atau one-time password merupakan kode yang dikirimkan melalui pesan, telepon, ataupun email kepada sang pemilik akun. Kode OTP umumnya digunakan sebagai validasi atas tindakan-tindakan tertentu. Seperti saat ingin membuat/memindahkan akun, mengubah kata sandi, ataupun sebagai langkah konfirmasi suatu transaksi. OTP ini menjadi portal agar akun terhindar dari hal yang tidak diinginkan yaitu pencurian atau penyalahgunaan akun.
Maka dari itu jika ada yang meminta kode OTP dengan alasan apapun, anda patut mencurigainya. Karena instansi resmi pun tidak akan meminta kode OTP tersebut kepada anda.
3. Jangan mudah tergiur dengan hadiah/keuntungan yang ditawarkan
Biasanya modus penipuan mengiming-imingi hadiah atau keuntungan yang luar biasa menggiurkan. Eits, tapi jangan langsung percaya ya. Apalagi rasanya tidak masuk akal dan mudah sekali untuk mendapatkan hadiah atau keuntungan tersebut. Cobalah untuk berpikir tenang dan logis agar tidak masuk ke perangkap pelaku.
Sebaiknya cari informasi tambahan dari sumber yang lebih dipercaya misal customer service ataupun media sosial resmi milik instansi. Dengan begitu anda bisa mengetahui kebenaran informasinya.
4. Tidak mentransfer ke rekening pribadi
Biasanya untuk menjalankan modus penipuan, pelaku akan memberikan berbagai alasan dan penawaran menarik untuk mendapatkan apa yang ia incar. Dan untuk mendapatkan keuntungan yang ditawarkan atau menebus hadiah yang dijanjikan, pelaku akan meminta anda untuk melakukan sesuatu.Bisa dengan meminta data pribadi anda atau bahkan meminta transfer sejumlah uang.
Pelaku akan meminta anda untuk mentransfer ke rekening bank, rekening ponsel, atau akun dompet digital atas nama pelaku untuk menyamarkan penipuan. Jika transfer ke rekening atas nama pribadi dan bukan nama instansi, dapat dipastikan hal ini merupakan tindakan penipuan.
5. Hanya percaya informasi di situs resmi
Jika anda mendapatkan informasi atau tawaran dari akun media sosial suatu instansi pastikan media sosial tersebut merupakan media resmi yang dipegang oleh instansi tersebut. Karena kini marak media sosial bodong yang hanya mengatasnamakan instansi.
Agar tidak terjebak, anda dapat memastikan kembali kebenaran akun tersebut dengan mengecek di website resmi instansi atau media sosial instansi yang sudah centang biru atau verified.
Maraknya penipuan digital ini juga meresahkan instansi seperti AsetKu Fintech Peer to Peer Lending Direktur AsetKu Andrisyah Tauladan menganjurkan agar pengguna dapat lebih hati-hati, bijaksana dan cermat dalam memilah kebenaran informasi.
“Kami juga terima beberapa laporan ada yang mengatasnamakan AsetKu di media sosial Telegram, menawarkan produk saham dengan mengimingi keuntungan besar. Hal ini tentu sudah menjadi kasus pencurian identitas/merek dagang dan sedang kami investigasi lebih dalam dengan tim legal kami," katanya dalam keterangan tertulis
Andrisyah menekankan AsetKu tidak memiliki akun resmi Telegram, dan sampai tanggal berita ini dikeluarkan Asetku tidak memiliki produk saham yang diperjualbelikan atau produk lainnya diluar aplikasi AsetKu.
"Segala bentuk transaksi hanya terjadi melalui nomor virtual account di aplikasi AsetKu. Karena itu, mohon pengguna lebih hati-hati dan cermat sebelum memberikan data atau melakukan transaksi di luar aplikasi AsetKu," pungkasnya. (RO/OL-
BADAN Reserse Kriminal Polri mencatat terdapat 4.250 kasus kejahatan siber selama pandemi covid-19 tahun ini
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Negara paling berdampak pada kebocoran data adalah Australia dan India.
Tiga pejabat intelijen militer Korea Utara (Korut) terkait kampanye serangan siber untuk mencuri US$1,3 miliar dalam mata uang kripto dan tradisional dari bank serta target lainnya.
Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) tidak langsung menanggapi permintaan untuk mengomentari tuduhan tersebut.
Outlet media memutuskan untuk tidak melansir rincian tersebut dan mengalihkan email itu kepada pihak kepolisian.
Sebagian UMKM yang dipimpin perempuan masih menghadapi sejumlah tantangan. Peningkatan literasi digital dan finansial berperan penting untuk membantu mereka.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak agar aman saat mengakses ruang digital.
Kurangnya literasi digital, dukungan struktural yang kurang memadai, serta terbatasnya akses kredit jadi tantangan para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Gerakan Smartfren 100 persen untuk Indonesia, merangkum berbagai upaya Smartfren untuk meningkatkan literasi digital serta pemanfaatan internet.
Mereka berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat agar mampu menyaring informasi di era digital yang penuh tantangan.
Secara nyata jika tidak mengindahkan network etiquette (netiket) akan merugikan penggunanya, karena membuahkan sanksi sosial dan sanksi hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved