Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Menkominfo Minta Penyelenggara Telekomunikasi Lakukan Investigasi

Mediaindonesia.com
08/7/2020 16:29
Menkominfo Minta Penyelenggara Telekomunikasi Lakukan Investigasi
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan pihaknya telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal.(Ist/Kemenkominfo)

TERKAIT ada indikasi kebocoran data pelanggan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pihaknya telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ujar Menkominfo di Jakarta, Senin (6/7).

Menteri Johnny menjelaskan bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. “Jadi, penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menkominfo menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Berdasarkan pantauan Kemenkominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001. Sertifikasi manajemen keamanan informasi itu disyaratkan memiliki  implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," jelas Menkominfo.

 Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Menteri Johnny juga mengimbau kepada  masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi secara baik-baik.

"Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelas Menteri Johnny.

Selain itu, Menkominfo menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.

"Kemenkominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," tutur Menteri Johnny memberi peringatan. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya