Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT ada indikasi kebocoran data pelanggan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pihaknya telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ujar Menkominfo di Jakarta, Senin (6/7).
Menteri Johnny menjelaskan bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. “Jadi, penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menkominfo menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Berdasarkan pantauan Kemenkominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001. Sertifikasi manajemen keamanan informasi itu disyaratkan memiliki implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," jelas Menkominfo.
Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Menteri Johnny juga mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi secara baik-baik.
"Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelas Menteri Johnny.
Selain itu, Menkominfo menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.
"Kemenkominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," tutur Menteri Johnny memberi peringatan. (OL-09)
Ajang teknologi tahunan Mobile World Congress 2026, yang digelar di Barcelona, menunjukkan perubahan besar dalam arah industri telekomunikasi global.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Operator seluler di Indonesia hadirkan paket kuota prabayar rollover, memberikan fleksibilitas bagi konsumen.
Indonesia Rising Stars Award adalah panggung penghargaan bagi organisasi serta individu yang berkontribusi membangun masa depan Indonesia di berbagai sektor.
Operator seluler tidak hanya bertarung melawan ancaman siber konvensional, tetapi juga mulai menghadapi risiko operasional baru akibat adopsi teknologi mutakhir.
Polri, melalui Polda Aceh, menyediakan fasilitas pemasangan perangkat Starlink untuk bisa terhubung internet secara gratis di beberapa titik pengungsian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved