Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bendung Konten Negatif, Google Siap Ikuti Aturan PP 71

Antara
21/12/2019 11:45
Bendung Konten Negatif, Google Siap Ikuti Aturan PP 71
Meisn pencari Google(AFP/Denis Charlet)

HEAD of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kami pasti mengikuti peraturan yang ada di sini. Kami juga merasa bertanggung jawab bahwa platform ini harus memiliki kualitas sebagus mungkin," ujar Jason seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

Jason mengatakan Google telah memiliki pedoman soal konten negatif, termasuk pornografi, pada platformnya. Semua orang, lanjut Jason, dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran.

"Jadi, kalau ada misalnya konten yang tidak menyenangkan siapa saja bisa melaporkan, baik itu di Youtube, Search, Maps, di mana-mana, ada yang merasa melanggar pedoman bisa direport," kata Jason.

Baca juga : Hemat Kuota, Fitur Baru Unggulan Google Duo

"Pasti kami akan take down apa saja yang melanggar peraturan di Youtube juga, karena masing-masing platform punya pedoman," lanjut dia.

Untuk mengantisipasi adanya konten negatif, Jason mengatakan Google telah memiliki alat, serta tim khusus yang bekerja memantau konten.

"Kombinasi antara manusia dan machine learning sama algoritma itu. Itu banyak hampir semua yang melanggar di-take-down sebelum ada orang yang melihat, itu sudah sangat canggih,a' ujar Jason.

Google memiliki situs web Google Transparency Report di mana masyarakat dapat mengakses untuk mengetahui jumlah, berikut jenis konten negatif, yang telah di-take-down oleh Google.

Besaran denda Rp100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Baca juga : Google Raih Supremasi Kuantum?

Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.

PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya