Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
Lembaga atau sekolah mengemudi wajib terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan sesuai standar.
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM.
Korlantas Polri mewajibkan pembuat SIM wajib memiliki sertifikat verifikasi sekolah mengemudi. Simak alasannya berikut!
Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
Dengan adanya panduan tersebut, kepolisian berharap masyarakat dapat memahami soal dalam ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved