Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi di KPK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli Bahuri mendapatkan berkas itu sebelum diberhentikan sementara dari jabatannya.
EKS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan miliknya.
Firli akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Pelapor adalah ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut yang dinilai sudah sesuai rasa keadilan. Permasalahan ini kemudian sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.
Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa Arief mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan apakah Firli akan langsung ditahan usai pemeriksaan besok
"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga," kata Sugeng
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya
"Kami dari tim penyidik menyambut baik dan menghaturkan rasa hormat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan."
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya menanggapi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
SIDANG dengan agenda pemberian jawaban atas permohonan praperadilan matan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy rampung. KPK berharap gugatan itu ditolak.
Presiden Joko Widodo enggan merespon sidang pembacaan putusan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang akan berlangsung hari ini.
Polda Metro Jaya diminta segera kembali menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka bila praperadilan dikabulkan.
Polda Metro Jaya disarankan segera menahan Firli Bahuri setelah hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilannya.
Yudi Purnomo Harahap meyakini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati akan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Alexander Marwata mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka di KPK sudah melalui gelar perkara dan mau naik ke tahap penyidikan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved