Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan pihaknya akan terus mencanangkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan seluruh anggota yang akan dilibatkan pada satgas yang sudah dibentuk menurut struktur organisasi memiliki satu pemahaman yang sama.
Kakorlantas Polri juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah ikut menyukseskan agenda-agenda pemerintah bertaraf internasional
Hino juga ingin mendorong kerjasama sekolah mengemudi untuk dapat izin dari Kepolisian Lalu Lintas sebagai sekolah mengemudi untuk mengupgrade Surat Izin Mengemudi (SIM) B2.
Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi berpesan kepada seluruh peserta pelatihan agar senantiasa memastikan kondisi fisik dan mental dalam keadaan yang prima.
Warga bersama tokoh di Kabupaten Serang, Banten, mengungkapkan rasa syukur kepada jajaran Polda Banten yang telah memberikan bantuan sembako dan air bersih.
Keberhasilan pelakasanaan pengamanan dan pengawalan AMMTC karena adanya posko gabungan K3I (Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi)
ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), 20-23 Agustus 2023.
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktek SIM
POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi membeberkan alasan mendesaknya penghapusan pelat nomor khusus RF.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan dengan adanya libur dan cuti bersama di Idul Adha 2023 diprediksi membuat terjadinya peningkatan arus lalu lintas.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan jalan non tol berlaku mulai Selasa (27/6) sampai Minggu (2/7).
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Salah satu lembaga pendidikan mengemudi, Satria Driving Center (SDC) memasang harga mulai dari Rp805 ribu untuk tujuh kali pertemuan hingga Rp1,8 juta untuk 18 kali pertemuan.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi supaya membenahi kepengurusan permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
Lembaga atau sekolah mengemudi wajib terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan sesuai standar.
Pengamat Transportasi Publik Deddy Herlambang mengatakan adanya aturan baru itu memiliki dampak positif, salah satunya bisa menekan angka penggunaan kendaraan pribadi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved