Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah memastikan pelaku kekerasan seksual dihukum secara luar biasa. Perppu terkait dengan hal itu siap dikirim ke DPR.
KASUS perkosaan saat ini semakin memprihatinkan. Setelah kasus Yy di Bengkulu, terungkap pula beberapa kasus perkosaan lainnya, antara lain perkosaan yang menimpa LN, usia 2,2 tahun, di Bogor, yang diduga pelakunya ialah tetangganya sendiri, B, 26. Tentu masih banyak korban perkosaan yang belum terungkap
Pemberatan hukuman terhadap pelakukan kejahatan seksual terhadap anak pada akhirnya sangat tergantung pada putusan pengadilan
NANTINYA, Perppu tersebut akan diberlakukan bagi tersangka yang terbukti melakukan kejahatan seksual secara berulang.
PEMERINTAH segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya adalah menerapkan hukuman kebiri.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mengejar dan menangkap segera pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menuntutnya dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Mendagri juga meminta gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk menggerakkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).
Hukuman kebiri dan hukuman mati untuk para pelaku kejahatan seksual dianggap malah akan semakin membuat kondisi psikis korban memburuk.
Presiden Joko Widodo menyatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa.
Rapat terbatas yang rencananya dipimpin langsung Presiden itu akan dimulai pada pukul 12.00 WIB.
PEMERINTAH Indonesia menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa
WAKIL Ketua perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwa Indonesia Eka Viora mengatakan bila benar yang dimaksud Perppu pemberatan hukuman dengan kebiri kimia adalah menyuntikan obat anti androgen dengan tujuan melemahkan hormon kelelakian, maka berbagai efek samping akan timbul.
MENYIKAPI maraknya kasus perkosaan dan pencabulan, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved