Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Rudapaksa Beramai-ramai Jadi Tren, Perlu Dikebiri Ramai-Ramai?

Micom
11/5/2016 22:28
Rudapaksa Beramai-ramai Jadi Tren, Perlu Dikebiri Ramai-Ramai?
(Ilustrasi)

TINDAKAN kejahatan pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai sepertinya menjadi tren. Ambil contoh kasus Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh oleh 14 remaja hingga tewas.

Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap, dua masih buron. Dari 12 pelaku itu, tujuh orang sudah dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun.

Kasus pemerkosaan dengan pelaku lebih dari satu orang kembali terungkap di Manado. Korban mengaku, di dalam kamar penginapan, dia dirudapaksa (diperkosa) sekitar 15 pria secara bergantian.

Sejauh ini Polda Sulut baru menetapkan status tersangka kepada Y dan M. Kedua orang ini yang membawa SC (19), gadis Manado, korban yang mengadu mengalami pemerkosaan yang diduga melibatkan 15 orang pria di Gorontalo.

Lain lagi nasib seorang bocah di Lampung Timur. Dia diculik dua pemuda, diperkosa lalu dibunuh. Sejauh ini pihak kepolisian masih mengejar pelaku.

Masih dari Lampung, tepatnya di Kabupaten Pesawaran, sorang gadis remaja berusia 15 tahun dicabuli lima pria demi membayar utang gadai motor sang pacar. Polisi sudah menetapkan enam tersangka pemerkosaan gadis tersebut.

Kekerasan seksuan harus dihapuskan. Karena itulah kita mendukung perintah Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk segera menangkap dan menghukum pelaku kejahatan tersebut seberat-beratnya.

Presiden di Jakarta, Rabu (11/5) menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Untuk itu, kata Presiden, penanganannya juga harus luar biasa.

Penanganan luar biasa itu akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menko Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menjelaskan dalam perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

Pemberatan hukuman terhadap pelakukan kejahatan seksual terhadap anak pada akhirnya sangat tergantung pada putusan pengadilan. Hakim harus memiliki keberanian untuk menghukum seberat-beratnya terutama pelaku pemerkosaan secara beramai-ramai, mereka perlu dikebiri ramai-ramai pula. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya