Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Titiek mengatakan pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif Kepala Negara. Presiden Prabowo dipastikan sudah mempertimbangkan banyak hal untuk memberikan pengampunan itu.
Pemberian hak yang tidak pada tempatnya itu seakan memberikan imunitas atau memperkecil kadar nilai rusak dari tindak pidana korupsi.
Pemberian hak prerogatif presiden yang tidak rasional ini juga akan membuka karpet bagi kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk menegasikan dan membangkangi proses pengadilan.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah membantah anggapan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersifat transaksional.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Presiden RI Prabowo Subionto dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan memberikan amnesti kepada terpidana koruptor Hasto Kristiyanto.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak pada perpolitikan Indonesia.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Sejumlah orang menemani Hasto saat keluar dari Rutan KPK. Tangan Hasto terlihat masih terborgol. Politikus PDIP itu langsung dibawa masuk ke sebuah mobil.
Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto, Ronny Talapessy belum bisa memastikan waktu pasti kebebasan Hasto.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dan Tom Lembong mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Maqdir, jika benar Hasto menerima amnesti, hal itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini dipersepsikan sebagai upaya politisasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan keputusan pemberian amnesty untuk Hasto merupakan kewenangan presiden.
DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk dua terpidana, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved