Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Insititute (IM57+ Institute), Yudi Purnomo mendesak Nurul Ghufron mundur
KETUA MAKI Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja memberantas korupsi.
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan tidak ada pertengkaran antara Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho
Dewas KPK menegaskan memiliki cukup bukti untuk menyidangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke ranah etik
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan saat berkoordinasi dengan PPATK.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih fokus kerja ketimbang memusingkan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK menegaskan tidak terjadi keretakan hubungan antara lembaga antirasuah tersebut dengan Dewas. Mereka menilai aduan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho bersifat personal.
Pimpinan KPK persilakan dewas lakukan sidang etik Nurul Ghufron
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved