Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Atta Halilintar Terancam Tidak Bisa Gunakan Nama Bekasi FC

Widhoroso
25/3/2022 19:14
Atta Halilintar Terancam Tidak Bisa Gunakan Nama Bekasi FC
Atta Halilintar(Medcom)

YOUTUBER dan publik figur, Atta Halilintar kemungkinan besar tidak bisa menggunakan nama Bekasi FC untuk klub miliknya dalam mengarungi Liga 2 musim depan. Penyebabnya, nama tersebut sudah didaftarkan orang lain.

Bahkan orang tersebut yang bernama Erick, telah mengantongi sertifikat Bekasi FC dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia memegang hak nama Bekasi FC sejak 23 Juni 2020 hingga 23 Juni 2030 dan masih bisa diperpanjang.

Terkuaknya hal tersebut setelah sertifikat HAKI Bekasi FC milik Erick beredar luas di media sosial. Warga Jakarta Timur tersebut pun sudah menghubungi Atta untuk tidak menggunakan nama Bekasi FC.

"Sudah saya layangkan somasi dua hari yang lalu melalui surat oleh pengacara saya," kata Erick saat dihubungi awak media.

Erick menjelaskan sampai sekarang pihak Atta belum juga merespons somasi yang diberikannya. Ia mengaku siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bila suami Aurel Hermansyah itu tetap memakai nama Bekasi FC. "Kalau memang terus melanjutkan ya terpaksa ke jalur hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Atta memutuskan mengubah nama AHHA PS Pati menjadi Bekasi FC. Stadion Patriot Candrabhaga kabarnya bakal menjadi kandang yang dipakai kesebelasan tersebut untuk menjamu lawan-lawannya.

Atta bersama Putra Siregar mengakuisisi Putra Safin Grup (PSG) Pati  tahun lalu. Mereka lantas mengubah nama klub tersebut menjadi AHHA PS Pati. Akan tetapi, nama AHHA PS Pati tidak bisa dipakai pada Liga 2 2021 sehingga tetap menggunakan PSG Pati. Alasannya, karena nama tersebut belum disahkan dalam Kongres PSSI. (Goal/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya