Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA timnas Jerman yang menjadi juara Piala Dunia 2014 Jerome Boateng telah mengajukan banding atas hukuman denda sebesar 1,8 juta euro (sekitar Rp3 miliar) dalam kasus penyerangan. Hal itu diungkapkan pengadilan di Muenchen, Kamis (16/9).
Seorang juru bicara di pengadilan regional Muenchen mengatakan kepada AFP bahwa kuasa hukum Boateng dan jaksa negara bagian telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kehadiran Messi Dinilai Malah Lemahkan PSG
Pekan lalu, Boateng terlihat terkejut setelah dinyatakan bersalah karena menyerang dan mengejek mantan kekasihnya, ibu dari putri kembarnya, kala berlibur di Karibia pada 2018.
Jaksa menuntut Boateng diganjar hukuman percobaan selama 18 bulan dan denda sebesar 1,5 juta euro. Namun, mantan bek Bayern Muenchen itu terbebas dari hukuman percobaan saat hakim membacakan vonisnya.
Bek berusia 33 tahun, yang meninggalkan Bayern untuk bergabung dengan Lyon, awal bulan ini, membantah tuduhan itu. (AFP/OL-1)
Insiden ini mengingatkan publik ketika suami dan bodyguard figure skater Amerika Serikat Tonya Harding mengatur serangan terhadap rivalnya Nancy Kerrigan.
Diketahui bahwa Hamraroui menggunakan SIM card yang terdaftar atas nama Abidal saat penyerangan itu terjadi.
24 jam setelah tuduhan mengejutkan bahwa Greenwood menyerang seorang perempuan berusia 18 tahun, pemain-pemain terkenal MU seketika memutus pertalian mereka dengan pemain itu di Instagram.
Kasus pemerkosaan dan penyerangan ini mencuat setelah viralnya unggahan gambar dan video yang diunggah oleh seorang perempuan kenalan Greenwood.
mantan pesepak bola berusia 48 tahun itu mengakui dirinya kerap berselingkuh dengan alasan dia secara alami memang genit dan tidak bisa menahan hasrat untuk mengejar perempuan cantik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved