Divonis Denda Rp3 Miliar, Boateng Ajukan Banding

Basuki Eka Purnama
17/9/2021 07:15
Divonis Denda Rp3 Miliar, Boateng Ajukan Banding
Bek Lyon Jerome Boateng(AFP/JEFF PACHOUD)

ANGGOTA timnas Jerman yang menjadi juara Piala Dunia 2014 Jerome Boateng telah mengajukan banding atas hukuman denda sebesar 1,8 juta euro (sekitar Rp3 miliar) dalam kasus penyerangan. Hal itu diungkapkan pengadilan di Muenchen, Kamis (16/9).

Seorang juru bicara di pengadilan regional Muenchen mengatakan kepada AFP bahwa kuasa hukum Boateng dan jaksa negara bagian telah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Kehadiran Messi Dinilai Malah Lemahkan PSG

Pekan lalu, Boateng terlihat terkejut setelah dinyatakan bersalah karena menyerang dan mengejek mantan kekasihnya, ibu dari putri kembarnya, kala berlibur di Karibia pada 2018.

Jaksa menuntut Boateng diganjar hukuman percobaan selama 18 bulan dan denda sebesar 1,5 juta euro. Namun, mantan bek Bayern Muenchen itu terbebas dari hukuman percobaan saat hakim membacakan vonisnya.

Bek berusia 33 tahun, yang meninggalkan Bayern untuk bergabung dengan Lyon, awal bulan ini, membantah tuduhan itu. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya