Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Mendy Diskors Manchester City

Basuki Eka Purnama
27/8/2021 06:29
Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Mendy Diskors Manchester City
Bek Manchester City Benjamin Mendy(AFP/Adrian DENNIS)

MANCHESTER City mengumumkan hukuman skorsing kepada bek mereka, Benjamin Mendy, yang menjadi tersangka dalam kasus empat pemerkosaan dan satu tuduhan kekerasan seksual yang sebelumnya diumumkan kepolisian Chesire Constabulary, Kamis (26/8) waktu setempat.

Skorsing Mendy berlaku selama proses penyelidikan kasus itu dilakukan dan pihak kepolisian menyatakan pemain asal Prancis berusia 27 tahun tersebut sudah ditahan dan dijadwalkan menghadiri persidangan di Pengadilan Magistrat Chester, Jumat (27/8) waktu setempat.

"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021," ungkap kepolisian Cheshire Constabulary.

Baca juga: Manchester City Mulai Dekati Cristiano Ronaldo

Lewat pernyataan mereka, Manchester City mengutarakan sang pemain telah diskors dari tim.

"Manchester City dapat mengonfirmasi berhubungan dengan dakwaan dari polsii hari ini, Benjamin Mendy telah diskorsing menunggu investigasi," tulis pernyataan resmi klub.

"Persoalan ini merupakan subjek dari proses legal dan klub tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut hingga proses tersebut selesai," lanjutnya.

City tidak akan membuat komentar lebih lanjut karena masalah itu sedang dalam proses hukum.

Mendy, yang sudah 10 kali membela timnas Prancis dan menjuarai Piala Dunia 2018, didatangkan City dari AS Moncao pada 2017 dengan biaya sekitar 52 juta pound sterling.

Dia telah memenangkan tiga gelar Liga Primer Inggris bersama City, meskipun cedera telah membatasi waktu bermainnya, dengan bek kiri menjalani operasi lutut di musim 2018-19. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya