Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dana Pelatnas Piala Dunia U-20 Masih Dikaji

Akmal Fauzi
21/7/2020 18:49
Dana Pelatnas Piala Dunia U-20 Masih Dikaji
Stadion Gelora Jakabaring di Sumatera Selatan yang akan jadi salah satu venue Piala Dunia U-20(MI/Dwi Apriani)

KEPALA Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yayan Rubaeni mengatakan, proposal pendanaan PSSI dalam tahap finalisasi. Bantuan dana untuk gelaran Piala Dunia U-20 tahun 2021 akan segera cair setelah nota kesepahaman antarkedua pihak ditandatangani.

“Untuk proposal PSSI saat ini tengah dilakukan finalisasi melalui proses review untuk selanjutnya dilakukan seleksi, sehingga dalam waktu dekat dapat segera di lakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau MoU antara Kemenpora dan PSSI,” kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Di sisi lain, Yayan menjelaskan, mekanisme penyaluran dana pemusatan latihan nasional (pelatnas) untuk induk organisasi cabang olahraga mengalami perubahan.

Mekanisme penyaluran dana pelatnas pada tahapan pertama, proposal yang diajukan induk cabang olahraga akan melewati tim verifikasi Kemenpora untuk proses review dan seleksi usulan program pelatnas yang diajukan.

“Beberapa aspek yang direview di antaranya program latihan selama kurun waktu tertentu, rencana try in, try out dan training camp, kebutuhan personil (manajer, pelatih, tenaga pendukung), kebutuhan peralatan latihan serta kebutuhan suplemen,” kata Yayan.

Baca juga : Shin Tae-yong Tiba di Indonesia Besok Malam

Hasil dari proses review selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora sebagai pertimbangan dalam penentuan jumlah bantuan.

Apabila jumlah dana bantuan sudah ditetapkan, Ketua Umum induk cabang olahraga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPK.

Setelah nota kesepahaman ditandatangani, pencairan dana akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nantinya, dana akan dipecah menjadi dua tahap. 

Dana akan dicairkan 70% dari total persetujuan. Kedua, sisa 30% akan mengalir setelah PSSI menyerahkan Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) minimal 80% dari dana tahap pertama. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya