Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Jokdri Diminta Jadi Whistleblower

Mediaindonesia.com
20/5/2019 14:35
Jokdri Diminta Jadi Whistleblower
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane(Ist)

MANTAN Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang kini terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara match fixing, Joko Driyono diharapkan menjadi wisthleblower dan justice collaborator kasus mafia sepak bola di Indonesia. Jokdri, panggilan Joko, diharapkan mau membuka mulut dan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, Joko perlu 'buka-bukaan' agar kasus mafia bola bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya.

"Jokdri jangan pasang badan sendiri demi melindungi bos mafia bola di atasnya. Masih ada figur di atas Jokdri yang terkesan dilindunginya. Jokdri, bernyanyilah," ungkap Neta S Pane di Jakarta, Minggu (19/5).

Karena itu, Neta mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri bekerja lebih keras lagi untuk membongkar keterlibatan dua figur di atas Jokdri agar bisa segera diperiksa dan kemudian dibawa ke pengadilan. "Satgas harus periksa mereka," pintanya.

Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakanoffice boy (OB) di PSSI telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver. Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.

Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasusnya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun enam terdakwa mafia bola di PN Banjarnegara dikenakan tiga jerat pasal, yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Tujuh orang itu adalah sebagian dari 17 orang yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka.

Sedangkan Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto juga diduga terlibat match fixing atas laporan mantan Manajer Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah. Menurut Satgas, perkara Iwan sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga juga melibatkan mantan Manajer Madura United Haruna Soemitro. Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria juga sudah beberapa kali diperiksa Satgas dengan status sebagai saksi. (RO/R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya