Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara mantan pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) terkait pengrusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas Jokdri dinyatakan lengkap alias P21.
"Hari ini, secara resmi dari Satgas Antimafia Bola menerima surat pemberitahuan P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Senin (8/4).
Dedi mengatakan berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap oleh Kejagung pada 4 April 2019. Berkas perkara Jokdri disatukan dengan berkas tiga pesuruhnya yang turut menjadi tersangka, yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Selain satu berkas Jokdri, Korps Adhyaksa juga mengirim berkas perkara enam tersangka terkait kasus pengaturan skor sepak bola.
Baca juga: PSSI Minta Klub Selesaikan Tunggakan Gaji Pemain Secara Internal
Mereka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto,wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Keenam tersangka ini dimasukkan dalam empat berkas perkara.
"Enam tersangka ini terkait pengaturan skor laporan saudara Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) di Liga 3," jelasnya.
Dedi belum bisa memastikan kapan berkas perkara Jokdri dan para tersangka kasus mafia bola ini dikirim ke pengadilan (pelimpahan tahap kedua).
"Untuk pelimpahan tahap dua nanti menunggu Kasatgas (Kepala Satuan Tugas)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan hingga Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Dia juga dijerat Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP. (Medcom/OL-2)
PSSI memastikan para pemain Timnas Indonesia baru akan berkumpul untuk persiapan FIFA Series 2026 setelah perayaan Idul Fitri agar pemain yang beragama Islam dapat merayakan Lebaran.
Indonesia akan menjadi salah satu tuan rumah turnamen mini FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA Series 2026. Timnas Indonesia akan menghadapi St. Kitts & Nevis, Bulgaria, dan Kepulauan Solomon pada 27 & 30 Maret 2026 di GBK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved