Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BERKAS perkara mantan pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) terkait pengrusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas Jokdri dinyatakan lengkap alias P21.
"Hari ini, secara resmi dari Satgas Antimafia Bola menerima surat pemberitahuan P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Senin (8/4).
Dedi mengatakan berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap oleh Kejagung pada 4 April 2019. Berkas perkara Jokdri disatukan dengan berkas tiga pesuruhnya yang turut menjadi tersangka, yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Selain satu berkas Jokdri, Korps Adhyaksa juga mengirim berkas perkara enam tersangka terkait kasus pengaturan skor sepak bola.
Baca juga: PSSI Minta Klub Selesaikan Tunggakan Gaji Pemain Secara Internal
Mereka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto,wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Keenam tersangka ini dimasukkan dalam empat berkas perkara.
"Enam tersangka ini terkait pengaturan skor laporan saudara Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) di Liga 3," jelasnya.
Dedi belum bisa memastikan kapan berkas perkara Jokdri dan para tersangka kasus mafia bola ini dikirim ke pengadilan (pelimpahan tahap kedua).
"Untuk pelimpahan tahap dua nanti menunggu Kasatgas (Kepala Satuan Tugas)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan hingga Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Dia juga dijerat Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP. (Medcom/OL-2)
PSSI memperkenalkan lembaga penyelesaian sengketa sepak bola, National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
Isinya video menampilkan semangat bermain dan belajar sekaligus memperkenalkan gerakan dasar bermain sepak bola. Seperti mendribel, mengoper, dan menembak secara mudah untuk dimengerti.
PSSI resmi mengumumkan daftar pemain yang akan memperkuat Tim Nasional U-17 dalam ajang Piala Kemerdekaan yang digelar di Medan, Sumatra Utara, pada 12-18 Agustus 2025.
Pokemon akan hadir di pertandingan kualifikasi Piala Asia U-23 2026 ketika timnas U-23 Indonesia bertanding melawan timnas Makau di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, 6 September mendatang.
Penulis tidak habis pikir bagaimana oleh Vietnam, Indonesia harus menerima kekalahan yang tidak seharusnya terjadi, 1-0.
Kompetisi sepak bola usia muda tak lagi sekadar ajang pencarian bakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved