Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jadi Tersangka, Plt Ketum PSSI Tidak Ditahan

Putri Anisa Yuliani
16/2/2019 15:00
Jadi Tersangka, Plt Ketum PSSI Tidak Ditahan
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PELAKSANA tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan barang bukti dari kasus pengaturan skor. Namun Satgas Anti Mafia Bola belum menahan Joko.

"Belum ditahan. Nanti Senin akan diperiksa dalam rangka meminta keterangan atas peristiwa pidana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Mabes Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (16/2).

Ia mengungkapkan Joko telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2) lalu. Joko pun diduga sebagai aktor intelektual dalang perusakan barang bukti yang terjadi pada Februari silam.

Hal itu diketahui dari pemeriksaan tiga tersangka kasus perusakan yang telah diperiksa sebelumnya. Tiga tersangka yang sudah diperiksa tersebut yakni berinisial M, MM, kemudian AG. Mereka dimintai keterangan pada Sabtu (9/2) lalu dan tidak ditahan dengan alasan kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Joko Driyono dapet diduga sebagai aktor intelektual untuk suruh tiga orang tersebut lakukan pencurian, perusakan garis polisi, masuk tanpa izin, ambil laptop, ambil barbuk untuk stagas bongkar skandal pengaturan skor," ungkapnya.

 

Baca juga: Polisi akan Periksa Jokdri Sebagai Tersangka Senin

 

Ketiga tersangka yakni M, MM, dan AG diketahui adalah pegawai Joko Driyono. Selain mereka berempat, polisi sebelumnya juga telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan skandal pengaturan skor sehingga totalnya ada 15 tersangka.

Jumlah tersangka pun bisa terus bertambah bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh Satgas.

"Kita sudah sita barang bukti di kantor PSSI, kantor komisi disiplin termasuk di kantor dan kediaman Joko Driyono. Itu diaudit terus karena miliki dokumen yang menyangkut pertandingan liga 3, 2, dan 1," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik