Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Satgas Antimafia Bola cari Dokumen Kegiatan Exco PSSI

Ferdian Ananda Majni
01/2/2019 20:46
Satgas Antimafia Bola cari Dokumen Kegiatan Exco PSSI
(MI/Rommy Pujianto)

PENGGELEDAHAN yang dilakukan oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri di dua lokasi kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ialah untuk mencari dokumen soal kegiatan komite eksekutif (Exco) PSSI.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik yang melakukan penggeledahan, merupakan bagian dari pengembangan kasus pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3.

"Kita mencari dokumen berkaitan kegiatan Exco PSSI, mencari kantornya di mana dan mengenai surat menyurat seperti apa, kegiatannya apa, agendanya seperti apa, kegiatan yang dilakukan kemudian dengan pengajuan anggaran seperti apa," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2).

Argo menyebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia (LI) dan kantor PT Gelora Trisula Semesta (GTS). Pasalnya, mereka belum menemukan dokumen-dokumen terkait Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

"Penggeledahan dua kantor itu, sama seperti penggeledahan di kantor PSSI sebelumnya. Kita juga memiliki surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya

Argo mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait giat komite, dokumen pengajuan dana, dan mekanismenya.

Baca juga : Satgas Antimafia Bola Geledah 2 Lokasi Terkait Pengaturan Skor

"Seperti apa dan siapa yang bertanggungjawab, siapa yang mengawasi dan mengendalikan terkait anggaran tersebut," paparnya.

Selain itu, mereka memastikan kantor dari kegiatan Exco PSSI tersebut dan akan segera ditelusuri.

"Untuk mengetahui surat-menyurat seperti apa, kegiatannya apa, agendanya seperti apa. Kemudian pengajuan anggaran seperti apa," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyegelan dan penggeledahan itu merupakan pengembangan atas laporan Laksmi Indaryani. Laporan itu tercantum dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya