Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H hingga perayaan Idul Fitri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2024 M.
Jenis tempat hiburan yang wajib tutup dalam SE tersebut adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
Baca juga : 6 Auran Pemkot Bogor tentang Kegiatan Masyarakat saat Ramadan
"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Minggu (10/3).
Namun, Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama ramadan hingga Idul Fitri jika tempat usaha pariwisata tersebut berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," jelasnya.
Baca juga : Pemda Diminta Guyur Insentif Fiskal Pajak Hiburan ke Pengusaha
Hanya saja, tetap ada ketentuan khusus pada kelab malam hingga rumah minum yang masih bisa beroperasi di dalam hotel bintang 4 ke atas dan kawasan komersial, yakni:
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke masih dapat beroperasi selama ramadan hingga Idul Fitri dengan ketentuan jam operasional pukul 20.30-01.30 WIB untuk usaha karaoke eksekutif dan 14.00-02.00 WIB untuk usaha karaoke keluarga.
Pada jenis usaha rumah biliar atau bola sodok, operasionalnya juga tetap diperbolehkan. Ketentuannya, yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Lalu, Disparekraf DKI mewajibkan semua tempat hiburan yang diatur dalam SE ini untuk menutup operasional sepenuhnya pada waktu tertentu. Yakni pada satu hari sebelum bulan suci ramadan, hari pertama bulan suci ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua hari Raya Idul Fitri.
Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam SE ini juga tertuang aturan yang berlaku saat bulan ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Baca juga : Rayakan Kemeriahan Oktobeerfeast Bersama Pizza E Birra
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tuturnya.
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. (Z-8)
SYAHRINI, penyanyi Tanah Air, datang di Cannes Film Festival 2025. Kehadirannya di Cannes setelah vakum beberapa tahun di dunia hiburan menarik perhatian publik.
MENDUKUNG gaya hidup 'Live Right, Live Smart', Xiaomi resmi meluncurkan produk Xiaomi TV A Pro Series 2026 di Tanah Air.
Perlu dicermati terjadinya trading down atau fenomena pindahnya konsumen ke barang-barang yang lebih murah.
Event Syarima Go Ramadan in Velo menghadirkan kombinasi unik antara bazar, kuliner khas Ramadan, serta hiburan musik yang spektakuler untuk menemani masyarakat.
Diperkenalkannya hiburan paruh waktu di Piala Dunia memperlihatkan niat FIFA untuk beradaptasi dengan model hiburan ala olahraga Amerika Serikat (AS), khususnya Superbowl milik NFL.
Hadir sebagai pusat pelatihan profesional, WKCI Academy siap membimbing generasi muda Indonesia untuk mewujudkan mimpi mereka menjadi bagian dari industri hiburan Korea dan internasional.
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
Le Bay merupakan sebuah kafe modern 4 lantai dengan konsep kreatif yang kuat bernuansa tepi pantai, sehingga menyatu dengan suasana sekitarnya.
Maiin Gandaria, sebuah fasilitas sport complex dan mini eco-park, berupa lapangan basket, mini soccer, dan taman terbuka hijau yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jaksel.
Mall of Indonesia (MOI) secara konsisten menghadirkan berbagai event dan program yang dipadukan dengan kreativitas dan seni untuk pengunjung setianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved