Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Muhammadiyah: Salat di Rumah saja pada Daerah Penularan Covid-19

Humaniora
12/4/2021 15:00
Muhammadiyah: Salat di Rumah saja pada Daerah Penularan Covid-19
Warga mengamati tulisan yang ditujukan kepada tenaga medis di depan Wisma Atlet Jakarta, Rabu (24/3/2021).(ANTARA/WAHYU PUTRO)

Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, salat Jumat, maupun salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus korona.

Namun, jika tidak ada penularan, salat berjemaah dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4).

Selain itu, vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan puasa.

"Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," ujar Haedar.

Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: BBKSDA Jawa Timur Terima Translokasi 7 Ekor Lutung Budeng

Selain pasien positif covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular COVID-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah