Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BURUKNYA tata kelola dan pengawasan Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) terlihat dari maraknya praktek jual-beli unit di beberapa tempat di DKI Jakarta. Sebab itu, perlu adanya reformasi mulai dari penghuni hingga ke pengelolaan rusunawa.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sudah tiga kali pergantian Kepala Dinas Perumahan dan Gedung di Pemprov DKI Jakarta. Namun, menurutnya, belum ada perubahan signifikan untuk masalah pemberantasan mafia rusunawa.
Ia berpendapat, mafia jual-beli rusunawa tersebut merupakan oknum yang lebih kuat sehingga sulit untuk diberantas oleh level kepala dinas. "Makanya perlu turun tangan langsung Satuan Tugas Khusus yang langsung dikoordinatori minimal Wakil Gubernur, karena Kepala Dinas sepertinya tidak mampu karena mafia rusunawa ini lebih besar," katanya, Minggu (8/5).
Yoga menyarankan, untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan rusunawa, ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, perlu dilakukan audit bangunan dan sensus di setiap rusunawa.
"Jadi masing-masing pengelola harus melakukan pendataan ulang penghuni rusun, sehingga bisa ketahuan sudah tepat sasaran atau tidak," katanya.
Kedua, perlu adanya reformasi pengelolaan dan pengawasan rusun dengan melinatkan pihak ketiga yang lebih profesional. "Seperti perguruan tinggi untuk sensus. Kemudian melibatkan pengembang yang biasa mengelola apartemen, tentu mereka punya standar profesional, mulai dari pengamanan, pelayanan, pengelolaan, dan lainnya. Dengan standar itu, mereka bisa menerapkan ke rusnunawa agar lebih profesional," jelasnya.
Terakhir, perlu tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta untuk menyetop praktek jual-beli rusunawa yang telah terjadi bertahun-tahun ini. Tindakan tegas tersebut mulai dari sanksi administratif, pengeluaran atau pemecatan, hingga hukum pidana bagi penghuni dan oknum yang telah menjual-belikan aset negara.
"Ini bisa masuk tindak pidana karena merugikan negara. Kemudian ini tidak mungkin terjadi tanpa oknum dalam, makanya oknum itu juga harus ditindak tegas," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengakui pengawasan dan pengelolaan rusunawa yang dulunya lemah mengakibatkan maraknya praktek jual-beli tersebut. Namun, Ia mengklaim bahwa pihaknya saat ini sudah lebih baik sehingga tidak akan ada lagi tindakan yang merugikan negara seperti itu.
"Pengawasan sebelumnya memang lemah, jadi ada proses jual beli. Pengelola untuk saat ini saya yakin tidak ada lagi oknum yang bermain, kalau yang dulu dimungkinkan. Saat ini sudah lebih tertib," ungkapnya. (OL-2)
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
SEORANG pria ditemukan dengan kondisi tak sadarkan diri di dalam sebuah mobil yang masih menyala dan mengeluarkan asap. Kejadian tersebut terjadi di Matraman, Jakarta Timur.
Penyedotan air juga dibantu oleh petugas gabungan dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat
SEBUAH bangunan lapak barang bekas di jalan Salemba Raya atau kawasan Matraman, Jakarta Pusat kebakaran pada Senin (2/12). Akibatnya, seorang pria berusia 52 tahun tewas.
Obyek yang terbakar merupakan lapak bekas gusuran fotokopi Jalan Salemba Raya Nomor 77, RT5/ RW6, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Hasil temuan Komisi Pencati Fakta menunjukkan bahwa kendaraan taktis (rantis) milik Brimob awalnya sempat berhenti sebelum melindas Affan.
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Gojek turut memfasilitasi pelaksanaan acara tahlilan, sebagai bentuk komitmen menyeluruh dari perusahaan untuk mendampingi keluarga Almarhum Affan Kurniawan sejak awal kejadian.
Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved