Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Perlu Reformasi Rusunawa

Irwan Saputra
08/5/2016 16:19
Perlu Reformasi Rusunawa
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BURUKNYA tata kelola dan pengawasan Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) terlihat dari maraknya praktek jual-beli unit di beberapa tempat di DKI Jakarta. Sebab itu, perlu adanya reformasi mulai dari penghuni hingga ke pengelolaan rusunawa.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sudah tiga kali pergantian Kepala Dinas Perumahan dan Gedung di Pemprov DKI Jakarta. Namun, menurutnya, belum ada perubahan signifikan untuk masalah pemberantasan mafia rusunawa.

Ia berpendapat, mafia jual-beli rusunawa tersebut merupakan oknum yang lebih kuat sehingga sulit untuk diberantas oleh level kepala dinas. "Makanya perlu turun tangan langsung Satuan Tugas Khusus yang langsung dikoordinatori minimal Wakil Gubernur, karena Kepala Dinas sepertinya tidak mampu karena mafia rusunawa ini lebih besar," katanya, Minggu (8/5).

Yoga menyarankan, untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan rusunawa, ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, perlu dilakukan audit bangunan dan sensus di setiap rusunawa.

"Jadi masing-masing pengelola harus melakukan pendataan ulang penghuni rusun, sehingga bisa ketahuan sudah tepat sasaran atau tidak," katanya.

Kedua, perlu adanya reformasi pengelolaan dan pengawasan rusun dengan melinatkan pihak ketiga yang lebih profesional. "Seperti perguruan tinggi untuk sensus. Kemudian melibatkan pengembang yang biasa mengelola apartemen, tentu mereka punya standar profesional, mulai dari pengamanan, pelayanan, pengelolaan, dan lainnya. Dengan standar itu, mereka bisa menerapkan ke rusnunawa agar lebih profesional," jelasnya.

Terakhir, perlu tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta untuk menyetop praktek jual-beli rusunawa yang telah terjadi bertahun-tahun ini. Tindakan tegas tersebut mulai dari sanksi administratif, pengeluaran atau pemecatan, hingga hukum pidana bagi penghuni dan oknum yang telah menjual-belikan aset negara.

"Ini bisa masuk tindak pidana karena merugikan negara. Kemudian ini tidak mungkin terjadi tanpa oknum dalam, makanya oknum itu juga harus ditindak tegas," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengakui pengawasan dan pengelolaan rusunawa yang dulunya lemah mengakibatkan maraknya praktek jual-beli tersebut. Namun, Ia mengklaim bahwa pihaknya saat ini sudah lebih baik sehingga tidak akan ada lagi tindakan yang merugikan negara seperti itu.

"Pengawasan sebelumnya memang lemah, jadi ada proses jual beli. Pengelola untuk saat ini saya yakin tidak ada lagi oknum yang bermain, kalau yang dulu dimungkinkan. Saat ini sudah lebih tertib," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya