Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Azmi menilai kasus ini menjadi potret lebarnya jarak antara prosedur birokrasi yang kaku dengan realitas industri kreatif di Indonesia.
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026, Azmi mengingatkan Majelis Hakim agar mengedepankan keadilan substantif. Menurutnya, dakwaan jaksa yang menyebut adanya mark-up anggaran menunjukkan kegagalan dalam membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan niat jahat korupsi.
"Ini merupakan penafian terhadap nilai intelektual. Jaksa penuntut umum gagal membedakan antara transaksi jasa profesional dengan niat jahat korupsi. Karakteristik penegakan hukum seperti ini menciptakan preseden buruk bagi pekerja profesional di negeri ini," ujar Azmi melalui keterangannya, Senin (30/3/2026).
Azmi mengkritik metode audit kerugian negara yang menghitung komponen kreatif seperti konsep, ide, proses editing, hingga dubbing dengan nilai "nol rupiah". Ia menilai logika tersebut kontradiktif karena produk videonya nyata, ada, dan telah digunakan oleh pihak desa.
"Jika benar Jaksa menghitung kerja profesional seorang kreator dengan nilai nol, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif. Sebuah video tidak tercipta dari ruang hampa; ada imajinasi, alat yang disewa, waktu, dan keahlian yang dipelajari bertahun-tahun," tegasnya.
Menurut Azmi, menilai karya intelektual hanya berdasarkan harga fisik material adalah kesalahan besar. Baginya, esensi dari jasa kreatif adalah upaya (effort) dan keahlian spesifik yang dimiliki seseorang.
Azmi mendorong Majelis Hakim untuk tidak hanya terpaku pada teks undang-undang atau angka-angka audit yang tidak menyentuh realitas kinerja profesi. Ia berharap putusan hakim nanti dapat menjadi keadilan yang memayungi nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Ia juga menyarankan hakim untuk mengacu pada semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif, serta melindungi ekosistem kreatif agar tidak rusak oleh pemahaman yang dangkal.
"Majelis Hakim harus berani menerapkan semangat hukum modern. Hakim harus bersikap aktif dan teliti untuk mengoreksi kekeliruan audit yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan intelektualitas kreativitas anak bangsa. Hukum tidak boleh kehilangan nuraninya," pungkas Azmi.
Adapun, dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Faj/I-1)
Anang mengaku menghormati langkah Komisi III DPR yang menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR untuk membahas kasus Amsal.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberi atensi khusus terhadap kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif bidang videografi, Amsal Christy Sitepu.
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu menceritakan perjuangannya sebagai pekerja ekonomi kreatif yang berakhir di balik jeruji besi.
Komisi III DPR RI resmi menjadwalkan RDPU untuk menyikapi dugaan ketidakadilan dalam kasus korupsi proyek video desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Karo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved