Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Implementasi Nilai Ber-AKHLAK Harus Dimulai dari Mentalitas Disiplin

Abdillah M Marzuqi
11/3/2026 19:06
Implementasi Nilai Ber-AKHLAK Harus Dimulai dari Mentalitas Disiplin
Sekretaris BSKDN Kemendagri Noudy R.P Tendean dalam kegiatan Workshop Internalisasi Budaya Kerja Core Values ASN BerAKHLAK di lingkungan BSKDN(Dok.HO)

SEKRETARIS Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Noudy R.P Tendean menegaskan implementasi nilai BerAKHLAK (berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) harus dimulai dari mentalitas disiplin

Hal tersebut penting agar nilai-nilai dasar aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari serta menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

“Saya meyakini implementasi nilai BerAKHLAK ini  harus dimulai dari kedisiplinan diri. Kadang kita terlambat masuk kerja misalnya, bukan karena ada halangan, tetapi karena mentalitas kita sendiri. Padahal sebagai ASN kita memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Noudy dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Internalisasi Budaya Kerja Core Values ASN BerAKHLAK di lingkungan BSKDN di Jakarta (10/3).

Dia menegaskan, nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK tidak boleh hanya dipahami sebagai slogan, tetapi harus benar-benar diinternalisasikan dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari aparatur sipil negara. Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam setiap aspek pekerjaan maupun interaksi sosial ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

 

Menurutnya, penguatan budaya kerja tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya komitmen dari seluruh unsur organisasi, baik pimpinan maupun pegawai. Dalam hal ini, pimpinan memiliki peran penting sebagai teladan dalam penerapan nilai-nilai BerAKHLAK, sementara seluruh pegawai diharapkan dapat mengimplementasikannya secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, penerapan nilai dasar ASN juga perlu didukung dengan mekanisme reward and punishment yang jelas. Noudy menjelaskan bahwa hal tersebut telah memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang memuat berbagai ketentuan terkait hak dan kewajiban ASN, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalitas ASN. Ketika setiap pegawai memiliki loyalitas, dedikasi, dan kedisiplinan yang tinggi, maka kualitas ASN secara keseluruhan akan semakin baik dan menjadi aset penting bagi organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia (SDM)  Madya Deputi Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eunike Prapti Lestari K mengatakan, penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK secara nasional berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghadirkan satu nilai dasar yang sama bagi seluruh ASN di Indonesia.

“Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar masing-masing. Namun dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki nilai dasar yang seragam secara nasional, yaitu BerAKHLAK,” jelasnya.

Nilai dasar tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai yang menegaskan nilai BerAKHLAK sebagai salah satu indikator dalam penilaian perilaku pegawai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga semakin menegaskan nilai BerAKHLAK merupakan satu-satunya nilai dasar yang harus dianut oleh seluruh ASN di Indonesia. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya