Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pemerintah RI Diminta Evaluasi Keikutsertaan dalam Board of Peace

Rahmatul Fajri
07/2/2026 22:41
Pemerintah RI Diminta Evaluasi Keikutsertaan dalam Board of Peace
Ilustrasi(Dok freepik )

DEWAN Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi secara menyeluruh keikutsertaan dalam forum internasional Board of Peace. Desakan ini muncul mengingat Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani piagam (charter) forum tersebut dalam rangkaian agenda di Davos, Kamis (22/1). 

Ketua Umum ABI, Zahir Yahya, menyatakan bahwa meski pihaknya menghormati langkah diplomatik pemerintah untuk stabilitas dunia, setiap komitmen internasional harus tetap setia pada amanat konstitusi dan pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina. 

"Keikutsertaan Indonesia pada forum tersebut harus dievaluasi dengan ukuran utama: kesetiaan terhadap amanat konstitusi, kedaulatan politik luar negeri, serta komitmen pembelaan terhadap Palestina sebagai bangsa yang masih mengalami penjajahan,” kata Zahir dalam keterangannya, Sabtu (7/2)

Zahir membeberkan sejumlah poin keberatan terhadap piagam Board of Peace. Salah satu yang paling disoroti adalah absennya standar operasional yang tegas untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Ia menilai piagam tersebut lebih menitikberatkan pada stabilitas administratif namun mengabaikan akar konflik berupa perampasan hak dasar. 

Selain itu, ia menyoroti adanya ketimpangan struktur organisasi dalam forum tersebut. Ia menilai adanya konsentrasi kewenangan yang luas pada posisi ketua, mulai dari hak veto hingga penentuan agenda tunggal.

Kemudian, ketentuan yang memberikan keistimewaan masa keanggotaan bagi negara yang menyumbang di atas US$1 miliar dinilai menciptakan struktur 'keanggotaan berbasis daya beli'. 

Zahir juga menyoroti potensi pengaburan posisi moral Indonesia sebagai pembela kemerdekaan bangsa terjajah jika forum tersebut tidak menjamin keadilan substantif. 

Atas temuan tersebut, Zahir menyampaikan beberapa catatan kepada pemerintah dan DPR RI. Pertama, pemerintah mesti memublikasikan dokumen charter secara terbuka kepada publik. 

Kedua, mendesak dilakukan tinjauan ulang yang menetapkan syarat prinsipil, termasuk jaminan kesetaraan antarnegara anggota. 

Ketiga, mendesak pemerintah untuk berani menarik diri jika forum tersebut terbukti tidak memenuhi prinsip keadilan dan independensi. 

Keempat, menyerukan DPR RI untuk segera memanggil Kementerian Luar Negeri guna memberikan penjelasan resmi terkait konsekuensi hukum dan politik dari keikutsertaan ini.

“Perjuangan bagi kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi. Setiap keterlibatan internasional tidak boleh menyimpang dari prinsip keadilan dan tidak boleh membiarkan penjajahan memperoleh pembenaran dalam bentuk baru,” pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya