Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pasal “Karet” KUHP Digugat Lagi, Mahasiswa Nilai Ancam Ruang Kritik dan Aksi Demokratis

Devi Harahap
23/1/2026 17:18
Pasal “Karet” KUHP Digugat Lagi, Mahasiswa Nilai Ancam Ruang Kritik dan Aksi Demokratis
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETENTUAN pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap mahasiswa dan kelompok kritis, sekaligus mengancam kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 22/PUU-XXIV/2026.

Gangga menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebagai bendahara umum nasional organisasi mahasiswa yang menaungi BEM perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, Gangga mengaku memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas advokasi kebijakan publik, penyampaian aspirasi mahasiswa, serta pengorganisasian aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional.

Akan tetapi, berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Akibat berlakunya pasal-pasal ini, saya dan mahasiswa lain menjadi khawatir untuk melakukan unjuk rasa karena tindakan advokasi dapat dianggap sebagai perbuatan yang ‘memaksa’ atau ‘merintangi’,” ujar Gangga dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/1).

Menurutnya, rumusan kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menjadikan mahasiswa sebagai kelompok paling rentan dikriminalisasi. 

“Kedua norma a quo ini mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional mahasiswa sebagai kelompok kritis,” tegasnya.

Pasal 232 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif atau badan pemerintah, atau memaksa lembaga tersebut mengambil atau tidak mengambil keputusan tertentu, diancam pidana penjara paling lama enam tahun. 

Sementara itu, Pasal 233 KUHP mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri atau menjalankan rapat.

Pemohon menilai, meskipun kedua pasal tersebut mencantumkan unsur kekerasan, rumusannya tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik yang nyata dengan ekspresi politik dalam konteks demokrasi. 

Kondisi ini dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi, kritik kebijakan, dan aktivitas advokasi yang sejatinya dijamin oleh konstitusi.

“Aturan ini berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam ekspresi politik warga negara,” dalil Pemohon dalam permohonannya.

Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya, termasuk apakah bertindak atas nama individu atau organisasi, serta menjelaskan statusnya sebagai mahasiswa aktif.

“Bukti-bukti partisipasi aktif dalam penyampaian aspirasi di ruang publik perlu dinarasikan. Selain itu, keterpenuhan lima syarat kerugian hak konstitusional juga harus dielaborasi,” kata Daniel. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya