Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

KPK Sita Uang Terkait Pemerasan Walikota Nonaktif Madiun Maidi

Candra Yuri Nuralam
22/1/2026 10:22
KPK Sita Uang Terkait Pemerasan Walikota Nonaktif Madiun Maidi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.

"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.

Budi mengatakan, ada sejumlah berkas yang disita penyidik dalam penggeledahan itu. Selain itu, ada juga uang yang diambil karena diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

"Penyidik mengamankan beberpaa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.

Budi menjelaskan, masih ada sejumlah lokasi di Madiun yang akan digeledah penyidik. Tempat pastinya belum bisa dirinci saat ini.

"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ucap Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya