Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kriminolog : Hakim Harus Pertimbangkan Status Pelaku Peledakan SMAN 72 yang Juga Korban

Mohamad Farhan Zhuhri
13/11/2025 11:18
Kriminolog : Hakim Harus Pertimbangkan Status Pelaku Peledakan SMAN 72 yang Juga Korban
SMAN 72 Jakarta(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.)

KRIMINOLOG dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel mengingatkan agar majelis hakim yang nantinya menyidangkan kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta tidak menihilkan fakta bahwa pelakunya adalah anak yang juga menjadi korban. Ia menilai status 'pelaku sekaligus korban' harus dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses peradilan.

“Status sebagai korban, apalagi korban selayaknya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan hukuman. Hakim jangan tutup mata terhadap realitas bahwa anak yang duduk di kursi terdakwa sesungguhnya telah lama menjadi sasaran perlakuan yang tidak baik, termasuk perundungan,” ujar Reza, Rabu (12/11).

Reza menyoroti kecenderungan hakim yang kerap mengabaikan kondisi batin anak pelaku kejahatan. Menurutnya, banyak putusan tidak menyinggung fakta bahwa anak tersebut pernah menjadi korban kekerasan, hanya karena tidak ada pemeriksaan medis atau psikologis yang memvalidasi klaim korban, atau tidak ada saksi yang menguatkan di persidangan.

“Padahal, justru di situlah kelemahan sistem. Anak kerap tidak pernah diproses hukum sebagai korban, sehingga tidak punya bukti administratif untuk melindungi dirinya di pengadilan,” tuturnya.

Reza menilai, kasus peledakan di SMAN 72 menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip perlindungan anak secara komprehensif.

Pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU SPPA memberikan hak kepada anak korban untuk memperoleh pendampingan dan rehabilitasi segera, bahkan sebelum sidang dimulai.

“Korban kekerasan, korban jaringan terorisme, serta korban penelantaran semuanya berhak atas perlindungan khusus. Itu tanggung jawab negara, bukan kemurahan hati aparat,” pungkas konsultan Yayasan Lentera Anak itu. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya