Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Penegakan Hukum dalam Revisi UU Pemilu Harus Sejalan dengan KUHP Baru

Devi Harahap
11/11/2025 20:09
Penegakan Hukum dalam Revisi UU Pemilu Harus Sejalan dengan KUHP Baru
Perludem dan Pusako Unand yang tergabung dalam Koalisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu beraudiensi dengan Media Indonesia untuk berdiskusi mengenai isu-isu terkini mengenai kepemiliuan serta isu draft naskah revisi UU Pemilu.(MI/Susanto)

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Antoni Putra menilai penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi perhatian utama agar proses demokrasi berjalan transparan dan berkeadilan.

Ia menegaskan, momentum revisi ini penting untuk memperbaiki berbagai kelemahan dalam mekanisme keadilan di partai politik dan proses hukum pemilu yang selama ini dinilai tidak berjalan transparan.

“Selama ini mekanisme keadilan di partai politik itu tidak berjalan dengan baik. Banyak orang yang populer tiba-tiba jadi calon legislatif tanpa proses kaderisasi dan pendidikan etika politik yang memadai,” ujar Antoni, di Kantor Media Indonesia, hari ini.

Menurutnya, revisi UU Pemilu juga harus menjamin transparansi proses legislasi, agar tidak terulang praktik pembahasan kilat yang menutup ruang partisipasi publik.

“Kita tidak ingin lagi ada pembahasan undang-undang yang tiba-tiba disahkan dalam dua atau tiga hari di masa sidang terakhir. Itu kan sering terjadi, dan berpotensi terulang di revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Antoni juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi aturan hukum pidana kepemiluan antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru dengan RUU Pemilu. Ia menjelaskan, delik pidana dalam kedua regulasi itu memiliki substansi serupa, namun konteksnya berbeda.

“Kalau deliknya sama, maka aturan tetap mengacu ke KUHAP. Tapi karena konteks pemilu itu khusus, perlu ada pemberatan sanksi di undang-undang pemilu. Ini yang 
harus segera diselaraskan,” jelasnya.

Selain itu, Antoni menyoroti lemahnya implementasi hukum acara pidana pemilu yang kerap membuat aktor politik lolos dari jerat hukum. 

“Sanksinya sudah ada dan cukup bagus, tapi dalam praktiknya pembuktian sering sulit. Kadang orang bisa menghilang dulu supaya tidak tersentuh hukum,” katanya.

Ia menilai, revisi RUU Pemilu menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat integritas demokrasi dan supremasi hukum. 

“Kalau revisi ini ditunda terus, maka saat pemilu 2029 mulai disiapkan pada 2026, kita akan menghadapi banyak masalah hukum yang belum terselesaikan,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh Antoni menilai revisi ini tidak hanya soal teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak warga negara dan kepastian hukum bagi peserta pemilu. 

“Jawabannya memang sudah ada di rancangan revisi, tapi solusinya belum konkret. Ini yang harus dipastikan dalam proses pembahasan nanti,” pungkasnya. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya