Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ketua MPR: Tidak Ada Halangan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Rahmatul Fajri
07/11/2025 22:54
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Ahmad Muzani(Antara)

KETUA MPR RI Ahmad Muzani menanggapi rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Muzani menyebut tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tersebut.

Muzani menyampaikan bahwa dalam periode sebelumnya, MPR telah menyampaikan surat kepada pemerintah yang pada intinya mempersilakan pemberian penghargaan kepada Presiden ke-2 RI itu.

“Terhadap ramainya isu yang berkembang akan diberikan gelar pahlawan nasional terhadap mantan Presiden Soeharto, Presiden Ke-2 RI, MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).

Ia menjelaskan, pertimbangan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Soeharto telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.

“Kemudian yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” lanjut Muzani.

Menurut Muzani, keputusan tersebut merupakan pernyataan resmi pimpinan MPR periode sebelumnya yang hingga kini belum dicabut.

“Kira-kira begitu keputusan MPR, bukan keputusan, pernyataan MPR pimpinan yang lalu dan yang sampai sekarang belum dicabut,” katanya.

“Jadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu, dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya, untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara. Kira-kira seperti itu cara pandang MPR.”

Muzani juga menyinggung langkah MPR sebelumnya terkait pencabutan beberapa TAP MPR terhadap para mantan presiden, seperti Soekarno (Bung Karno) dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia mengatakan pencabutan TAP MPR terhadap Bung Karno kemudian diikuti pemberian gelar pahlawan nasional pada masa Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sebagaimana juga MPR menyatakan bahwa TAP MPR tentang Bung Karno dinyatakan tidak berlaku lagi, karena yang bersangkutan sudah pernah, yang bersangkutan diberi gelar sebagai pahlawan nasional pada zaman Pak SBY, masa seorang pahlawan nasional dianggap cacat dalam proses pernegaraan, kan gak mungkin, karena itu MPR menyatakan TAP MPR tentang dugaan keterlibatan mantan Presiden Soekarno dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Muzani menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan semangat rekonsiliasi nasional.

“Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut jika Presiden Prabowo Subianto nantinya benar memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada dua mantan presiden, maka secara konstitusional tidak ada hambatan.

“Kalau kemudian sekarang Presiden Prabowo akan memberi gelar pahlawan nasional kepada dua mantan Presiden, karena Pak Bung Karno sudah pernah diberi anugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY 2012, maka itu tidak ada, MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, pemerintah biar yang menjelaskan. Mungkin karena jasanya, mungkin karena apa dan seterusnya,” kata Muzani. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya