Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan sebanyak 295 anak di bawah umur ditangkap di 15 Polda terkait kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 68 anak tidak diproses hukum.
"Jumlah total 295 anak, dengan rincian yang setelah diproses 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi artinya ini tidak melalui jalur hukum," kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Sementara itu, 56 anak telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan. Enam anak lainnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Adapun 160 anak masih dalam proses pelengkapan berkas.
Selain anak, Polri juga menetapkan 664 orang dewasa sebagai tersangka dan menahannya di 15 Polda jajaran Bareskrim.
Syahardiantono menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka di antaranya adalah menghasut dan mengajak masyarakat melakukan aksi kerusuhan. Cara yang dipakai beragam, mulai dari penyebaran poster, siaran langsung di media sosial, hingga percakapan di grup WhatsApp.
Tujuannya, kata dia untuk memprovokasi, mengajak, melakukan perbuatan seperti video yang disebarkan. Kemudian, mengasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang.
"Dan juga pencurian, penjarahan kantor DPRD, Kejaksaan, Gubernur, Mako, Polres hingga pospol. Modus membuat, membawa, menyimpan, menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi anarkis," kata Syahar.
Dalam konferensi pers itu, Syahardiantono turut menampilkan sejumlah barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun media sosial milik para pelaku.
Ia menegaskan, Polri tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penegakan hukum. Seluruh Polda, kata dia, telah mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara, bagi pelaku dewasa Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum. Artinya, proses penyidikan terus berlanjut.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap siapa pun yang terlibat cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tentunya ini juga langkah juga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman terkendali, kondusif," kata mantan Kabaintelkam itu. (P-4)
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
The dual balance model menjadi yang menyatukan perlindungan anak pelaku dan hak korban dalam sistem peradilan pidana anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved