Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, tengah menjadi sorotan publik. Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dirinya melontarkan pernyataan kontroversial dengan mengatakan akan "merampok uang negara" saat dalam perjalanan menuju Bandara Djalaluddin Tantu.
Tak berhenti di situ, publik juga menyoroti laporan harta kekayaannya yang terbilang tak lazim. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mencatatkan total kekayaan minus Rp2 juta.
Menanggapi kegaduhan ini, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa partai telah bertindak tegas. Wahyudin telah dipecat dari PDIP dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyudin.
"Komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW," kata Komarudin, melalui keterangannya, Sabtu (20/9).
Komarudin menegaskan perbuatan Wahyudin tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga sikap dan integritas sebagai wakil rakyat.
"Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin," tegasnya. (Ant/P-4)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Gorontalo Wahyudin MoriduÂ
PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk memecat anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang viral di media sosial ingin merampok uang negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved