Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses hukum 583 orang yang ditahan usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan sebanyak 583 orang dari seluruh Indonesia tersebut sedang diasesmen oleh para penyidik.
"Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," ungkap Komjen Pol. Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Selain itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kata dia, juga sedang menghimpun data 583 orang tersebut untuk dikaji dan dianalisa secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penyandang dananya, maupun operator lapangannya.
Ia pun menekankan proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus tersebut maju ke persidangan nantinya.
Dengan demikian, dikatakan bahwa pendalaman terus dilakukan bagi orang-orang yang ditahan itu apakah terbukti melakukan tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, pencurian, hingga penganiayaan.
Sementara itu, Wakapolri menuturkan pihaknya juga sedang memilah dari 583 orang yang diproses hukum mana yang merupakan orang dewasa dan anak-anak.
Dikatakan bahwa hal tersebut menjadi penting lantaran apabila terdapat anak di bawah umur, maka penanganannya harus diutamakan berupa keadilan restoratif alias restorative justice.
Tak hanya asesmen dari Polri, Dedi menjelaskan apabila terdapat anak di bawah umur di antara 583 orang yang masih ditahan, maka akan dilakukan pula komunikasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asai Manusia (HAM), Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ungkapnya.
Maka dari itu dirinya menegaskan khusus anak-anak yang ditahan, nantinya akan mendapatkan perlakuan sangat khusus.(Ant/P-1)
Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Polda Jabar menetapkan menetapkan 42 orang tersangka kerusuhan Bandung pada 29 Agustus - 1 September 2025. Para tersangka dibagi dalam 3 klaster, yaitu perencana, perusak, dan penghasut.
Yusril menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa.
SAAT ini, aksi unjuk rasa massa yang digelar di berbagai kota telah berkurang.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan regulasi internasional, khususnya Olympic Charter.
FRAKSI PKB DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyiapkan designated protest spaces atau Ruang Ekspresi Aman di ibu kota.
keluarga korban saat unjuk rasa di Makassar Rusdamdiansyah alias Dandi, menyuarakan penolakan keras terhadap opsi restorative justice bagi pelaku di depan Yusril Ihza Mahendra
Dia menjelaskan hal itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat akan peristiwa terbakarnya halte tersebut imbas unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan data sementara korban nasional dari insiden kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Jumat (5/9). Pihak melakukan assesment korban
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengunjungi rumah orangtua almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban meninggal dalam insiden unjuk rasa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyampaikan apresiasi kepada presiden lantaran atensi yang diberikan kepada anggota Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved