Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penghasilan Anggota DPR Kini Rp65 Juta Per Bulan, Inilah Rinciannya

Fachri Audhia Hafiez
05/9/2025 20:05
Penghasilan Anggota DPR Kini Rp65 Juta Per Bulan, Inilah Rinciannya
Rincian gaji anggota DPR(Medcom/Fachri Audhia Hafiez)

DPR akhirnya mengungkap besaran gaji dan tunjangannya. Take home pay yang diperoleh para legislator mencapai Rp65.595.730.

Hal itu terungkap dari berkas yang diberikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan penyampaian besaran gaji dan tunjangan DPR itu sebagai bentuk tranparansi ke publik.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, malam ini.

Berikut daftar gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPR:

1. Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
- Total gaji: Rp16.777.680

2. Tunjangan konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

Honorarium
- Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
- Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730

Disampaikan juga terkait pensiunan DPR sekurang-kurangnya mendapatkan 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 penghitungan masa pensiunan yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 untuk masa dua periode.

Lalu, Rp2.935.704 untuk masa jabatan satu periode. Kemudian, Rp401.894 untuk masa jabatan 1-6 bulan.(P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik