Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar otak untuk menyelesaikan ‘utang’ eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) atas pembelian mobil bekas Presiden Ke-3 RI BJ Habibie. Kendaraan itu kini menjadi barang bukti dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB.
“Penyidik nanti juga tentunya akan mempertimbangkan terkait dengan pembayaran atas aset (mobil bekas Habibie) yang dilakukan oleh saudara RK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/9).
Mobil itu dibeli RK melalui anak Habibie, Ilham Habibie. Namun, baru dibayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan penjualan Rp2,6 miliar.
Selain itu, RK juga berutang di bengkel restorasi di Bandung. Kendaraan itu kini tidak bisa dibawa KPK karena ada pembayaran yang belum dilunasi.
Penyelesaian ‘utang’ itu penting untuk menghindari sengketa atas pengembalian kerugian negara terkait kasus rasuah di BJB. Mobil itu diduga dibeli dari uang hasil korupsi dalam perkara ini.
“Sehingga nanti dalam proses pembuktian ataupun nanti proses asset recovery untuk kita mengembalikan ke negara, itu tidak ada kendala. Nah, itu (masalah pembayaran mobil RK) sedang dipelajari oleh penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK rampung memeriksa Ilham Habibie, pada Rabu, 3 September 2025. Dia mengaku dicecar soal pembelian mobil peninggalan BJ Habibie yang dibeli oleh RK.
"Saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (BJ Habibie), yang diwarisi oleh kami, (dibeli) oleh Pak RK ya," kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Pembelian mobil itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB. Menurut Ilham, kesepakatan penjualan yakni Rp2,6 miliar dengan metode bayar cicil.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas, jadi belum milik dia (RK)," ujar Ilham.
Menurut Ilham, RK baru membayar Rp1,3 miliar atas kendaraan itu. Ilham sudah pernah mengultimatum RK untuk melunasi, tapi, tidak disanggupi.
"Tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah, ada bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali (mobilnya)," ujar Ilham. (Can/P-3)
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Ia menegaskan proses hukum gugatan cerai tetap akan berlanjut sesuai dengan tahapan persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RK menyebut sudah memberikan keterangan terkait uang pembelian mobil itu kepada penyidik. Meski, jawabannya tidak dirinci kepada wartawan.
KPK membenarkan adanya pemberian uang RK kepada Lisa Mariana (LM). Dana yang diberikan RK berasal dari kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap RK pada Jumat (17/10).
Setyo mengatakan, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemeriksaan saksi, untuk menyelesaikan perkara. Pimpinan KPK tidak bisa menyampuri ranah itu.
KPK menilai uang dan mobil itu merupakan barang bukti yang sama. Penyidik terfokus pada proses jual beli kendaraan yang diduga menggunakan uang pakai rasuah ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved