Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO) Hasan Nasbi menuturkan pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU Haji dan Umrah itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," kata dia kepada pewarta, Jakarta, Selasa (26/8) malam.
Hasan menyatakan, Perpres itu dibutuhkan untuk menjalankan amanat yang ada di undang-undang. Itu berbeda dengan kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian pertahanan yang dibentuk berdasarkan perintah UUD.
Selain itu, Hasan juga meminta publik untuk bersabar mengenai kepastian dari kementerian haji. Itu termasuk siapa yang akan menjadi menterinya. "Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar presiden yang menentukan," kata dia.
Diketahui DPR mengesahkan RUU Haji dan Umroh menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8). RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. (E-3)
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
SELURUH sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji kini melebur menjadi kementerian ibadah haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ada di Kementerian Agama
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Presiden Prabowo akan mengeluarkan Perpres perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved