Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO) Hasan Nasbi menuturkan pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU Haji dan Umrah itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," kata dia kepada pewarta, Jakarta, Selasa (26/8) malam.
Hasan menyatakan, Perpres itu dibutuhkan untuk menjalankan amanat yang ada di undang-undang. Itu berbeda dengan kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian pertahanan yang dibentuk berdasarkan perintah UUD.
Selain itu, Hasan juga meminta publik untuk bersabar mengenai kepastian dari kementerian haji. Itu termasuk siapa yang akan menjadi menterinya. "Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar presiden yang menentukan," kata dia.
Diketahui DPR mengesahkan RUU Haji dan Umroh menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8). RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. (E-3)
Kemenhaj menunda seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana banjir dan longsor. Jadwal baru akan diumumkan setelah kondisi membaik.
Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaji menetapkan model dual embarkasi di Pulau Jawa, yakni Embarkasi Solo dan Embarkasi Yogyakarta
Irfan menyebut potensi itu tidak bisa diabaikan meski hanya hasil penelitian. Sebab, kerugian negaranya bukan main jika sampai kejadian.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved