Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menilai transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar. Menurutnya, itu bisa meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.
"Selama ini, banyak persoalan yang kita hadapi terkait kuota, pembinaan jemaah, hingga perlindungan jemaah nonkuota. Dengan status kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan kepada jemaah InsyaAllah bisa lebih terintegrasi, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah tidak sekadar perubahan nomenklatur, tetapi benar-benar menghadirkan ekosistem pelayanan haji dan umrah yang baik secara menyeluruh.
“Kami berharap Kementerian Haji dan Umrah nantinya mampu memperkuat sistem informasi, memanfaatkan kuota tambahan secara optimal, hingga memastikan jamaah kita berangkat dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat. Intinya, ini soal perlindungan hak asasi umat Islam untuk beribadah,” kata dia.
Pihaknya pun siap untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang baru itu agar benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah
“RUU ini sudah kita sahkan bersama. Kini tugas kita adalah memastikan agar semangat perubahan ini dirasakan langsung oleh jutaan calon jemaah haji dan umrah Indonesia," kata Ansory.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang Haji dan Umrah, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.
Cucun mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini. (E-3)
PEMERINTAH berupaya untuk mengurangi angka kematian jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026 dengan skema manasik kesehatan
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
SELURUH sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji kini melebur menjadi kementerian ibadah haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ada di Kementerian Agama
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved